Hari ini Sidang Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Digelar

Jakarta, law-justice.co - Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri memastikan bahwa timnya akan hadir dalam sidang praperadilan Edward Omar Syarief Hiariej (Eddy Hiariej) vs KPK.

"Kami siap memberikan jawaban atas semua dalil pemohon," jelasnya saat dikonfirmasi pada Senin, 22 Januari 2024.

Baca juga : OJK Resmi Cabut Izin Paytren Aset Manajemen yang Dibangun Yusuf Mansur

Sebagai informasi, sidang gugatan praperadilan eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Eddy Hiariej itu akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini.

Sidang digelar bersamaan dengan praperadilan Helmut Hermawan sebagai tersangka penyuap eks Wamenkumhan itu.

Baca juga : Anak Buah Fredy Pratama & 3 WNA Jaringan Narkoba Hydra Bali Diringkus

 

Sebelumnya, KPK menetapkan Edward Omar Sharif Hiariej sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada Kamis 9 November 2023.

Baca juga : 45 Tahun Bisa Lamar, Kemenkes Buka Lowongan Kerja Bagi Lulusan S1

Berdasarkan laporan yang masuk ke KPK pada Maret lalu, Eddy diduga menerima gratifikasi senilai Rp7 miliar.

Meski begitu, Eddy mengajukan dua kali praperadilan dan belum ditahan sejak penetapannya sebagai tersangka.

Ali menyebut proses praperadilan itu sebenarnya tidak berpengaruh pada proses penyidikan. Sebab proses penyidikan tetap berlanjut meski yang bersangkutan mengajukan proses praperadilan.

Oleh karena itu, ia berujar tak ada hubungannya antara praperadilan dengan proses penahanan.

"Praperadilan itu hanya menguji proses formalnya saja, sah tidaknya menetapkan orang sebagai tersangka," ucapnya.

Dalam perkara ini, KPK baru memeriksa Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi sebagai saksi.

Kedua orang itu notabennya adalah asisten pribadi Eddy Hiariej. Sementara pengusaha tambang nikel Helmut Hermawan telah diperiksa beberapa kali dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.