Tak Beroperasi 10 Tahun, Anak Usaha Inter Delta (INTD) Dibubarkan

Jakarta, law-justice.co - Emiten perdagangan alat perfilman, PT Inter Delta Tbk (INTD) mengumumumkan pembubaran anak usahanya, PT Fotomatic Jaya Industries.

"Keputusan para pemegang saham Fotomatic Jaya Industries yang ditegaskan dalam akta No. 07 tanggal 15 Januari 2024, memutuskan untuk membubarkan Fotomatic Jaya Industries," kata Direktur INTD, Kevin Wong dalam Keterbukaan Informasi BEI, Kamis 18 Januari 2024.

Baca juga : Mahfud soal RUU MK: Saldi, Enny, Suhartoyo Bisa Langsung Diberhentikan

"Dan menunjuk Hasan Efendi Liem sebagai likuidator untuk menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," sambungnya.

Kevin menegaskan, tidak ada dampak atas pembubaran anak usaha perseroan tersebut pada kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, dan kelangsungan usaha Inter Delta.

Baca juga : Juru Parkir Liar Jakarta Terancam Sanksi Rp20 Juta

"Pembubaran Fotomatic Jaya Industries dilatarbelakangi sudah tidak beroperasinya dan tidak lagi menjalankan kegiatan usaha sejak 2014," pungkas Kevin.

Fotomatic Jaya Industries adalah entitas anak usaha perseroan dengan kepemilikan saham sebesar 99,98 persen. Perusahaan ini bergerak di bidang penjualan ritel kamera dan film foto, serta penyediaan layanan pemrosesan film.

Baca juga : Butet Sebut Patung Kurus Berhidung Panjang Simbol Kemunafikan

Dari data RTI business, saham INTD ditutup stagnan di level 139 pada perdagangan hari ini 18 Januari 2024.