Melawan Usai Jadi Tersangka Film Porno, Siskaeee Ajukan Praperadilan

Jakarta, law-justice.co - Belum lama ini, selebritas media sosial, Siskaeee secara resmi mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangka dalam kasus produksi film porno ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, praperadilan diajukan Siskaeee pada Senin, 15 Januari 2024.

Baca juga : Ini Isi Perbincangan Khofifah dan Emil Dardak dengan Ketum Golkar

Kata dia, permohonan tersebut telah teregister dengan nomor perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Termohon dalam gugatan ini adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

"Benar ada permohonan praperadilan sebagaimana dalam SIPP PN Jaksel terdaftar atas nama Pemohon Fransisca Candra Novita Sari Alias Siskaeee," katanya saat dihubungi, Selasa (16/1).

Baca juga : Kasus Vina Cirebon, Hotman Paris Duga Ada Pengaruh Besar Oknum Aparat

Kata dia, sebagai tindak lanjut, PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal dalam gugatan tersebut. Rencananya, sidang perdana akan digelar pada Senin 22 Januari 2023 mendatang.

"Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal yang akan memeriksa praperadilan tersebut yaitu Ibu Sri Rejeki Marshinta," ucapnya.

Baca juga : Emiten Konglomerat Penguasa BEI, Saham Milik Prajogo Pangestu Juaranya

Sebagai informasi sebelumnya, polisi telah menetapkan Siskaeee dan 10 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan.

Dari 11 tersangka itu, sembilan di antaranya telah diperiksa pads Senin pekan lalu. Mereka yakni Anisa Tasya Amelia alias Meli 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS), Arella Bellus (ALP alias AB), MS, SNA, serta AFL.

Sembilan orang tersebut tak ditahan usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Namun, mereka dikenakan wajib lapor pada hari Senin dan Kamis.

Dalam kasus ini, polisi telah lebih dulu menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah I yang berperan sebagai sutradara, admin, pemilik dan yang menguasai website serta produser dari film-film yang diunggah di tiga situs tersebut.

Penyidik juga telah melakukan pelimpahan tahap 2 atas berkas perkara kelima tersangka ini ke Kejati DKI setelah dinyatakan lengkap atau P21 pada 28 November lalu.