Wayan Koster Diperiksa Polda Bali 3 Jam Terkait Kasus Korupsi

Jakarta, law-justice.co - Bekas Gubernur Bali Wayan Koster diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Bali terkait kasus dugaan korupsi, pada Rabu 3 Januari 2024.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Aviatus mengatakan Wayan diperiksa selama tiga jam dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus korupsi tersebut.

Baca juga : Miss Universe 2023 Sheynnis Palacios Diasingkan dari Negaranya?

"Pemeriksaannya pagi dari sekitar jam 9 dan 10 (pagi). Kalau dari informasi kawan-kawan Ditreskrimsus sekitar tiga jam (diperiksa)," bebernya kepada wartawan di Mapolda Bali, Jumat 5 Januari 2024.

Kendati demikian Jansen masih enggan menjelaskan lebih lanjut ihwal materi pemeriksaan yang didalami penyidik terhadap Ketua DPD PDIP Bali tersebut. Ia juga mengaku masih belum bisa menjelaskan kasus dugaan korupsi yang menyeret Koster.

Baca juga : Polisi: Epy Kusnandar Dapat Ganja dari Yogi, Dipakai di atas Pohon

"Untuk lebih jelasnya, kalau nanti saya dapat data kita informasikan. Untuk Bapak Koster, intinya benar dilakukan pemeriksaan tanggal 3 Januari 2024 dalam rangka klarifikasi dan sedang didalami," jelasnya dikutip dari CNN Indonesia.

Jansen juga tidak menjawab secara pasti apakah kasus dugaan korupsi tersebut terkait proyek pembebasan lahan Jalan Tol Mengwi-Gilimanuk.

Baca juga : Respons Ali Ngabalin Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDIP

"Untuk kebenarannya, nanti kita koordinasikan kembali dengan Ditreskrimsus. Karena, Bapak Direktur krimsus sudah mengatakan, nanti kalau lengkap semuanya nanti diinformasikan ke rekan-rekan," ujarnya.

Sebelumnya, Wayan Koster tidak banyak merespons saat dirinya ditanya terkait pemeriksaan kasus dugaan korupsi.

"Tidak ada statement dulu, jangan dulu nanti cari waktu lain deh, nanti saja," kata Koster saat ditemui di Kantor DPD PDIP Bali, Kamis 4 Januari 2024.

Koster juga tak ingin berspekulasi soal pemeriksaan dirinya itu berkaitan dengan Pemilu 2024. Ia meminta semua pihak tak asal menuduh soal dirinya dikriminalisasi.

"Jangan kita menuduh begitu, enggak boleh, enggak boleh," ujarnya.***