Putuskan Gibran Melanggar soal Bagi Susu, Bawaslu Jakpus Diperkarakan

Jakarta, law-justice.co - Kongres Pemuda Indonesia (KPI) DKI Jakarta secara resmi melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kamis (4/1/2024).

Anggota DKPP periode 2022-2027, I Dewa Raka Sandi mengatakan, pelaporan itu buntut keputusan Bawaslu Jakarta Pusat yang menyatakan bahwa kegiatan bagi-bagi susu di area car free day (CFD) oleh calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, sebagai pelanggaran.

Baca juga : Yusril: Bawaslu Jakpus Tak Berwenang Nilai Gibran Langgar Aturan CFD

Kata dia, pengaduan sudah disampaikan dan diterima oleh DKPP pada pukul 15.35 WIB. Pengaduan diserahkan langsung oleh pengadu, yaitu Ketua KPI DKI Jakarta, Sapto Wibowo Sutanto.

Selanjutnya kata dia, DKPP akan melakukan verifikasi terhadap laporan itu terlebih dahulu.

Baca juga : Bawaslu Nyatakan Kasus Gibran Bagikan Susu di CFD sebagai Pelanggaran

"Mengenai apakah pengaduan tersebut sudah lengkap atau belum, nanti akan dilakukan verifikasi oleh DKPP. Hasilnya akan disampaikan kepada Pengadu. DKPP dalam menindaklanjuti pengaduan yang diterima berpedoman pada Peraturan DKPP tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu," katanya di Kantor DKPP Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2024). 

Disisi lain, Kuasa Hukum pelapor, Pitra Romadoni Nasution mengatakan, KPI DKI Jakarta beranggapan bahwa Bawaslu Jakarta Pusat tidak profesional dalam menangani persoalan bagi-bagi susu. Akibatnya, menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.

Baca juga : DKPP Terima Aduan TKN Terkait Bawaslu Jakpus Tangani Kasus Gibran

"Hari ini kami selaku kuasa hukum dan di sini juga ada Ketua KPI DKI Jakarta Bapak Sapto Wibowo Sutanto membuat laporan pengaduan ke DKPP terkait dengan kode etik atau ketidakprofesionalan pelanggaran pemilu dalam hal ini Bawaslu Jakarta Pusat," kata Pitra di Kantor DKPP DKI Jakarta, Kamis.

Pitra mengungkapkan, Bawaslu Jakarta Pusat seolah tidak menghormati Bawaslu RI yang menyatakan bahwa kegiatan bagi-bagi susu Gibran saat CFD tidak melanggar aturan.

Sebab, Bawaslu Jakarta Pusat dalam putusannya menyatakan bahwa kegiatan itu melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

"Anehnya lagi, (masalah) ini sudah dinyatakan Bawaslu RI (tidak ada pelanggaran), akan tetapi kasus yang masalah CFD ini diproses oleh Bawaslu Jakarta Pusat. Sebenarnya ini mereka menghormati Bawaslu RI atau tidak?" ujar Pitra.