3 Anggota Brimob Polda Sulsel Dipecat: Bisnis Narkoba hingga Desersi

Jakarta, law-justice.co - Tiga anggota Brimob Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) dipecat usai terlibat bisnis gelap peredaran narkoba dan bolos kerja selama 30 hari.

Mereka yang dipecat yakni, Brigpol Ruslan, Brigpol Freski Sahala dan Bripda Arya Fitrah Prawira.

Baca juga : Yongki Komaladi: Ada Merek Lain Bakal Tutup Pabrik Susul Sepatu Bata

"Iya benar, ada tiga anggota Brimob yang dipecat karena melanggar aturan yang fatal," kata Dansat Brimob Polda Sulsel, Kombes Heru Novianto dikutip CNNIndonesia.com, Kamis 28 Desember 2023.

Heru mengatakan ketiga anggota yan dipecat terlibat beberapa kasus di antaranya kasus narkoba hingga desersi atau tidak masuk kantor selama 30 hari.

Baca juga : Berkat Alat Deteksi BRIN, Polda Sumut Temukan Ladang Ganja 5 Hektare

"Tiga anggota Brimob diberhentikan dengan pertimbangan telah melakukan pelanggaran fatal, seperti Brigpol Ruslan diberhentikan karena terlibat kasus narkoba.

Sementara kedua orang lainnya tidak pernah masuk kerja selama lebih dari 30 hari. Bahkan, sudah tidak bisa dihubungi baik dari Brimob maupun dari pihak keluarga," ujarnya.

Baca juga : Resmi, Kevin Sanjaya Umumkan Pensiun dari Badminton

Heru mengimbau seluruh personel Brimob tidak melakukan kesalahan seperti yang dilakukan tiga orang yang dipecat tersebut.

"Dengan pemberhentian ini masyarakat diharap mengetahui bahwa ketiganya tidak lagi berstatus sebagai anggota Polri," katanya.***