Pembunuh Wanita Diikat dan Mulut Dilakban di Bekasi Diringkus Polisi

Jakarta, law-justice.co - Terkait kasus dugaan pembunuhan terhadap wanita berinisial JS (25) di Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) berhasil meringkus seorang pria berinisial AMW (34).

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian mengatakan, mayat korban diketahui ditemukan dalam kondisi kaki dan tangan terikat dan mulut dilakban pada Jumat (8/12) lalu sekitar pukul 13.00 WIB.

Baca juga : Siasat Arif Sempat Ngantor Lagi Usai Bunuh Wanita dalam Koper

"Sudah ditangkap, sudah tersangka," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian saat dihubungi, Senin (11/12).

Selain itu, dia juga mengungkapkan bawa tersangka dan korban juga terlibat dalam sebuah hubungan. Namun, dia menegaskan keduanya bukanlah suami istri.

Baca juga : Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Mayat dalam Koper di Bekasi

"Ada hubungan dekat memang, tapi bukan suami istri, iya kurang lebih (kekasih) seperti itu," ucap dia.

Kata dia proses penyidikan kasus dugaan pembunuhan ini masih terus dilakukan. Hingga saat ini, sebanyak enam saksi juga telah dimintai keterangan oleh penyidik.

Baca juga : Markas Judi Online di Tangerang Raup Omzet Rp10 Miliar dalam 4 Bulan

Selain itu, kata dia, sejumlah barang bukti yang ditemukan penyidik di lokasi juga sudah diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Dia menambahkan, saat ini pihaknya juga masih menunggu hasil pemeriksaan terkait penyebab kematian korban.

"Masih didalami, hasil toksikologi masih kita tunggu, karena belum keluar. Jadi untuk penyebabnya penyidik masih menunggu hasil autopsi," tuturnya.