Ketua Bawaslu Disanksi Peringatan Keras Akibat Lantik Kader NasDem

Jakarta, law-justice.co - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja karena melantik kader Partai NasDem Winsi Kuhu menjadi anggota Bawaslu Kalimantan Tengah.

DKPP menyatakan Bagja terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Baca juga : Update Banjir Bandang Sumbar: Korban Meninggal Bertambah Jadi 44 Orang

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu satu Rahmat Bagja selaku ketua merangkap anggota Badan Pengawas Pemilu RI," kata Ketua Majelis Hakim Heddy Lugito, Jumat 8 Desember 2023.

"Menyatakan pihak terkait Winsi Kuhu tidak memenuhi syarat sebagai anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah periode 2023-2027," imbuhnya.

Baca juga : Banjir Kepung 16 Desa di Konawe Utara, 3.041 Warga Terdampak

Bagja dinilai melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1), ayat (2) huruf b dan d, ayat (3) huruf f dan i, Pasal 7 ayat (3), Pasal 8 huruf a dan b, Pasal 15 huruf a, b, c, dan h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

DKPP mengatakan dalam sidang pemeriksaan terungkap bahwa nama Winsi Kuhu selaku anggota Bawaslu Kalimantan Tengah periode 2023-2028 tercantum dalam surat keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai NasDem Sulawesi Utara tertanggal 14 Februari 2019.

Baca juga : Polisi Dalami Keterangan Bus Maut Subang Sempat Diperbaiki Montir

Bagja disebut menerima informasi terkait tercantumnya nama Winsi Kuhu dalam surat keputusan tersebut pada 16 Agustus 2023. Kemudian, Bagja menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan klarifikasi terhadap Winsi Kuhu pada 13 September 2023.

"Mengingat pada saat proses seleksi sedang berjalan, para teradu telah menerima informasi terkait keterlibatan Winsi Kuhu sebagai pengurus Komisi Saksi NasDem DPD Sulawesi Utara, sehingga seharusnya para teradu sebagai penyelenggara pemilu harus bersikap profesional dan akuntabel dalam keterpenuhan syarat calon," ungkap hakim.

DKPP menilai Bagja tidak cermat dan tidak teliti dalam memastikan keterpenuhan syarat calon anggota Bawaslu Kalimantan Tengah atas nama Winsi Kuhu.

Berdasarkan ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dijelaskan syarat menjadi anggota Bawaslu Provinsi adalah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon.

"DKPP berpendapat tindakan para teradu menetapkan pihak terkait Winsi Kuhu sebagai anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah periode 2023-2027 yang tidak memenuhi syarat tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara Pemilu," katanya.

Rahmat Bagja sebelumnya juga mendapat sanksi peringatan lantaran terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Bagja disebut mengubah jadwal seleksi Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota sebanyak empat kali.

"Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu satu Rahmat Bagja dalam perkara nomor 114-PKE-DKPP/IX/2023 atau perkara nomor 121-PKE-DKPP/IX/2023 selaku ketua merangkap anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum," kata Ketua Majelis Hakim Heddy Lugito.***