Jadi Tersangka Penghinaan Polri, Artis Leon Terancam 1,5 Tahun Penjara

Jakarta, law-justice.co - Artis Leon Dozan dihadapkan dua sangkaan tindak pidana. Selain diduga melakukan penganiayaan terhadap pacarnya Rinoa Najwa Aurora Nindha Senduk, putra aktor Willy Dozan juga diduga menghina institusi Polri.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan pihaknya pun menerbitkan laporan polisi (LP) terkait penistaan terhadap institusi Polri.

Baca juga : Kasus Korupsi Impor Gula, Eks Kakanwil Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

"Terhadap ucapan yang disampaikan Tersangka yang menghina institusi Polri, kami juga hari ini telah menerbitkan laporan polisi terkait penistaan terhadap institusi Polri," ungkap Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Jumat 17 November 2023.

Selanjutnya terhadap tersangka Leon Dozan, lanjut Susatyo, polisi menerapkan sangkaan Pasal 207 KUHP. Adapun ancaman hukuman dalam pasal tersebut berupa pidana1,5 tahun penjara.

Baca juga : Kecelakaan Subang, Polri : PO Bus & Karoseri Berpeluang Jadi Tersangka

"Kami menerapkan Pasal 207 KUHP terhadap Tersangka atas penghinaan institusi. Ucapan disampaikan dengan lantang dan jelas terhadap institusi Polri," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan Mohammad Leon Rahman Dozan alias Leon Dozan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap kekasihnya, Rinoa Najwa Aurora Nindha Senduk.

Baca juga : Resmi, Sopir Bus Kecelakaan Maut Subang Ditetapkan Jadi Tersangka

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan bahwa penetapan tersangka berlaku mulai hari ini Jumat 17 November 2023.

"Terhadap tersangka kami terapkan Pasal 351 KUHP atau penganiayaan dan terhitung mulai hari ini kami telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap tersangka," ujar Susatyo.