Usut Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK ke SYL, Polisi Periksa 91 Saksi

Jakarta, law-justice.co - Penyidik Kepolisian Indonesia telah memeriksa 91 orang saksi untuk mengusut dugaan pemerasan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada mantan Menteri Pertanian Syharul Yasin Limpo (SYL).

Puluhan saksi itu diperiksa selama proses penyidikan atau sejak penyidik menerbitkan surat penyidikan pada 9 Oktober hingga Kamis (16/11).

Baca juga : Deretan Kesaksian Eks Anak Buah Bongkar Perilaku Korup SYL di Kementan

"Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 91 orang saksi," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (17/11).

Berdasarkan catatan, para saksi yang telah diperiksa ini di antaranya SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, mantan wakil Ketua KPK, hingga pegawai KPK.

Baca juga : KPK Geledah Rumah Saudara SYL di Makassar, Ini yang Dicari

Ketua KPK, Firli Bahuri juga menjadi satu dari puluhan saksi yang diperiksa. Firli diperiksa sebanyak dua kali yakni pada 24 Oktober dan 16 November di Bareskrim Polri.

Selain puluhan saksi, penyidik juga telah meminta keterangan dari sejumlah ahli. Mulai dari ahli pidana hingga ahli mikro ekspresi.

Baca juga : Terungkap! Kementan Bayar Stem Cell Anak SYL Rp200 Juta

"Delapan orang ahli ini di antaranya adalah empat orang ahli hukum pidana, kemudian satu orang ahli hukum acara, kemudian satu orang ahli atau pakar mikroekspresi kemudian satu orang ahli digital forensik dan yang terakhir adalah satu orang ahli dari ahli bidang multimedia," tutur Ade.

Ade menuturkan usai memeriksa Firli pada Kamis kemarin, penyidik akan melakukan analisa dan evaluasi (anev) terkait proses penyidikan yang telah berjalan selama ini.

Kata Ade, anev ini dilaksanakan oleh penyidik gabungan dari Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.

"Penyidik gabungan akan melakukan konsolidasi, melakukan anev dari perjalanan penyidikan yang telah kita lakukan mulai tanggal 9 Oktober hingga Kamis 16 November 2023, untuk menentukan langkah tindak lanjut penyidikan selanjutnya," ucap Ade.

Penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah mengusut kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK ke SYL. Penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B, dan atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dalam kasus ini, polisi telah menggeledah dua rumah milik Firli pada 26 Oktober lalu. Dua rumah tersebut beralamat di Jalan Kertanegara 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan Perum Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Kota Bekasi.

Teranyar, polisi juga menyita ikhtisar lengkap Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) milik Firli sebagai barang bukti terkait kasus ini.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak merinci beberapa barang bukti yang disita penyidik dari Firli di antaranya berupa ikhtisar lengkap LHKPN milik Firli dari periode 2019 hingga 2022.

"Pada hari ini juga penyidik melakukan penyitaan atas dokumen ataupun surat iktisar lengkap LHKPN atas nama saudara FB selaku ketua KPK RI dalam periode 2019, 2020 2021 hingga 2022," ujarnya, Kamis (16/11).