Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Praperadilan Eks Mentan Yasin Limpo

Jakarta, law-justice.co - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Alimin Ribut Sujono secara resmi menolak permohonan Praperadilan eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) terhadap KPK.

Dengan begitu, melalui putusan Praperadilan tersebut, penyidikan kasus dugaan korupsi pemerasan, gratifikasi dan pencucian uang dalam proses hukum di Kementan RI oleh KPK tetap dilanjutkan.

Baca juga : Bantah Permainan WTP di Kementan, SYL: Saya Tidak Pernah Dengar

"Mengadili dalam eksepsi, menolak praperadilan pemohon, dan membebankan biaya kepada pemohon," ujar Alimin saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/11).

Alimin menilai penetapan tersangka SYL oleh KPK telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku. Hakim menyatakan status tersangka SYL tetap sah dan tidak bisa digugurkan.

Baca juga : MAKI Minta Ditelusuri Nama Auditor BPK yang Disebut Disidang SYL

Sebelumnya SYL mengajukan Praperadilan pada Rabu, 11 Oktober 2023 dan teregister dengan nomor perkara: 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka

KPK diketahui tengah memproses hukum dan telah menahan SYL atas kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga : Biduan Nayunda Nabila yang Disawer SYL Dipanggil Penyidik KPK

KPK juga memproses hukum dua orang anak buah SYL di Kementan RI atas kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

Mereka ialah Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

KPK menduga SYL memaksa ASN Kementan memberi setoran dengan ancaman mutasi. Setoran itu berjumlah USD 4.000-10.000 per bulan sejak 2020 hingga 2023.