Geledah Rumah Tersangka BTS Sadikin Rusli, Kejagung Temukan Bukti Ini

Jakarta, law-justice.co - Belum lama ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru perkara korupsi BTS Kominfo, Sadikin Rusli (SR).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan, penyidik menemukan barang bukti elektronik saat melakukan penggeledahan di rumahnya di Surabaya, Jawa Timur.

Baca juga : Jenderal Prabowo Subianto dan Diktatorship Kerakyatan

"Dalam proses penggeledahan tersebut kami menemukan barang yang terkait dengan pidana yang terjadi. Apa itu? di antaranya adalah alat bukti elektronik," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, Senin (16/10/2023).

Kuntadi menyebut, barang bukti itu menjadi penguat alasan kenapa Sadikin pada akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga : Sekelompok Lebah Serang Tentara Israel di Jalur Gaza

Selain itu, Kuntadi mengatakan, pada saat penggeledahan, juga terdapat bukti penguat lainnya seperti dokumen. Namun sayangnya, dia tidak menyebut rinci soal dokumen apa saja yang menjadi bukti penyidik.

"Yang lain apa? Tentu saja ada dokumen," katanya.

Baca juga : Polisikan Mahasiswa, DPR Kritik Rektor Unri

"Rinciannya bagaimana? Tentu saja tidak bisa kami sampaikan di sini ya," ujarnya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan tersangka baru perkara korupsi BTS Kominfo, Sadikin Rusli (SR). Kejagung saat ini tengah mendalami ada atau tidaknya kaitan Sadikin Rusli dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Apakah ada kaitannya dengan pihak BPK, sedangkan kita dalami," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Minggu (15/10).

Ketut mengatakan Sadikin Rusli (SR) ditangkap pada Sabtu (14/10) lalu di Surabaya, Jawa Timur. Sadikin lalu dibawa ke Kejagung untuk pemeriksaan intensif.

"Selanjutnya, SR diamankan dan dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kemudian, SR dibawa ke Jakarta guna dilakukan pemeriksaan lebih intensif di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung," kata Ketut.

Penyidik Kejagung lalu menetapkan Sadikin sebagai tersangka. Sadikin langsung ditahan.

"Berdasarkan fakta dan persesuaian dengan alat bukti yang ditemukan, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus menetapkan status SR dari semula saksi menjadi Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-54/F.2/Fd.2/10/2023 tanggal 15 Oktober 2023," ujarnya.