Buntut Nyabu Bareng Perempuan di Hotel, Kombes Yulius Dipecat Polri

Jakarta, law-justice.co - Buntut kasus penyalahgunaan dan konsumsi narkoba jenis sabu, Kepolisian Indonesia (Polri) secara resmi menjatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Kombes Yulius Bambang Karyanto.

Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan putusan tersebut diambil oleh Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) dalam sidang yang digelar pada Senin (21/8) hari ini.

Baca juga : Tak Lagi 17 Tahun, Ini Syarat Umur Minimal Membuat SIM Baru 2024

"Sanksi Administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," ujarnya dalam keterangan tertulis.

Bertindak sebagai Ketua Tim KKEP yakni Wairwasum Polri Irjen Tornago Sihombing dan Wakil Ketua Tim KKEP Karowabprof Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto.

Baca juga : Kasus Vina Cirebon, Hotman Paris Duga Ada Pengaruh Besar Oknum Aparat

Dalam sidang KKEP tersebut, Kombes Yulius dinilai bersalah lantaran terbukti mengonsumsi sabu dan mengajak seorang perempuan berinisial R untuk ikut serta.

Atas perbuatannya, Kombes Yulius dinilai melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1 dan Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Baca juga : UU Polri Akan Direvisi, Usia Pensiun Polisi Bisa Mencapai 65 Tahun

"YBK saat ini masih menjalani proses sidang pidana dan telah ditahan. Berdasarkan komitmen Kapolri bahwa tidak main-main dengan oknum Polri yang terlibat dalam tindak pidana narkotika," kata dia.

Kombes Yulius sebelumnya ditangkap pada Jumat (6/1) sekitar pukul 15.36 WIB di sebuah Hotel di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara. Saat ditangkap Kombes Yulius tengah bersama seorang wanita berinisial R.

Dalam penangkapan itu, penyidik juga turut mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu masing-masing seberat 0,5 dan 0,6 gram. Berdasarkan hasil tes urine, Kombes Yulius terbukti positif narkotika jenis Methaphetamine dan Amphetamine.