Bisnis Senpi Ilegal

Polisi Sita 44 Pucuk Senpi dan 1.138 Butir Peluru

Jakarta, law-justice.co - Tim gabungan Polda Metro Jaya dan Puspom TNI AD membongkar sindikat peredaran jual beli senjata api ilegal. Dari pengungkapan ini, disita puluhan jenis senjata dan ribuan butir peluru.

"Bisa kami jelaskan untuk senjata yang kami terima ada 44 pucuk senjata, dengan peluru 1.138 butir,” ujar Kabid Balmetfor Mabes Polri, Kombes Pol Ari Kurniawan Jati dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin 21 Agustus 2023.

Baca juga : Ikut Buru Pembunuh Vina Cirebon, Polda Metro Endus Lokasi Tersangka

Lebih lanjut Ari menuturkan, sebanyak 24 pucuk senjata api pabrikan yang berhasil diamankan tersebut masih berfungsi dengan baik setelah dilakukan uji balistik.

Selanjutnya terdapat 12 pucuk senjata api rakitan, di mana 8 pucuk senjata api yang masih berfungsi. Menurut Ari, empat pucuk lainnya tidak berfungsi karena tidak lengkapnya komponen dalam senjata.

Baca juga : Siasat Arif Sempat Ngantor Lagi Usai Bunuh Wanita dalam Koper

“Kemudian ada 3 pucuk air gun, dan ini ketiganya berfungsi dengan baik. Ada 2 senjata air soft gun. 1 berfungsi dengan baik, dan 1 tidak berfungsi dengan baik,” jelas Ari.

“Kemudian ada 3 pucuk senjata angin PCP, dengan total keseluruhan ada 44 pucuk,” imbuhnya.

Baca juga : Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Mayat dalam Koper di Bekasi

Selanjutnya untuk amunisi butir peluru yang disita sebanyak 1.138 butir berbagai jenis peluru dengan rincian 736 butir peluru 9 mili, 87 butir peluru 32 mili, 363 butir peluru 22 LR, 40 butir peluru 5,56 mm, serta 12 butir peluru kaliber 38 Special.

“Kemudian untuk hal-hal yang lain nanti kita sambil menunggu BB (barang bukti) yang sudah ditemukan oleh Krimum Polda Metro,” pungkasnya.