LPEI : Dana Rp 275,7 miliar untuk Bayar Obligasi Jatuh Tempo

Jakarta, law-justice.co - Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau juga kerap dikenal Indonesia Eximbank telah menyiapkan dana Rp 257,7 miliar untuk membayar utang obligasi jatuh tempo.

Obligasi yang perlu dilunasi tersebut adalah Obligasi Berkelanjutan Indonesia Eximbank IV Tahap II Tahun 2018 seri C. Jatuh tempo obligasi tersebut pada 5 September 2023.

Baca juga : Usai KRIS Berlaku, Iuran BPJS Kesehatan Bakal Jadi Tarif Tunggal

Kepala Divisi Institusi Finansial & Tresuri LPEI Emalia Tisnamisastra bilang dana yang disiapkan tersebut sesuai dengan jumlah pokok obligasi yang jatuh tempo dan akan dibayarkan ke pemegang obligasi pada tanggal tersebut.

“Dana tersebut kami tempatkan pada berbagai instrumen keuangan yang likuid diantaranya penempatan pada bank,” ungkap Emalia dalam keterbukaan informasi, Jumat 11 Agustus 2023.

Baca juga : Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik, Pelapor Anwar Usman Dipolisikan

Lebih lanjut, Emalia menegaskan bahwa pemenuhan kewajiban keuangan secara tepat waktu dan tepat jumlah merupakan komitmen manajemen LPEI.

Sementara itu, LPEI mengungkapkan tidak ada dampak dari penyiapan dana obligasi tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha emiten atau perusahaan publik.

Baca juga : UU Polri Akan Direvisi, Usia Pensiun Polisi Bisa Mencapai 65 Tahun