Jakarta, - Pengacara Kamaruddin Simanjuntak dikabarkan ditetapkan menjadi tersangka di kasus dugaan penyebaran hoaks dan pencemaran nama baik Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih.
Kabar tersebut juga dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Bachtiar. Vivid mengatakan penetapan tersangka dilakukan penyidik usai melakukan gelar perkara sebelumnya.
"Iya sudah tersangka," ujarnya mengutip CNN.
Lebih lanjut Vivid mengatakan pihaknya juga telah melayangkan panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kepada Kamaruddin. Kendati demikian, tidak menjelaskan lebih lanjut ihwal kapan pemeriksaan tersebut akan dilakukan.
"Sudah (dijadwalkan pemeriksaan)," tuturnya.
Sebelumnya, laporan yang dilayangkan oleh Kosasih itu terdaftar di Polres Metro Jakpus dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022.
Laporan itu terkait pernyataan Kamaruddin dalam sebuah potongan video yang beredar di media sosial. Dalam video itu Kamaruddin menyebut bahwa Kosasih mengelola dana capres sebesar Rp300 triliun hingga terlibat pernikahan gaib
"Sudah (dijadwalkan pemeriksaan)," tuturnya.