Selingkuh dengan Istri Orang, Eks Wakapolres Binjai Kena Sanksi Demosi

Jakarta, law-justice.co - Mantan Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Binjai, Sumatera Utara (Sumut), Kompol Agung Basuni dijatuhi sanksi berupa mutasi bersifat demosi selama 4 tahun.

Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Dudung Adijono mengatakan, Kompol Agung Basuni terbukti bersalah berselingkuh dengan istri orang lain berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Bid Propam Polda Sumut.

"Sudah putus. Yang bersangkutan dijatuhi Sanski demosi 4 tahun," kata Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Dudung Adijono, Rabu (2/8).

Tidak hanya dijatuhi sanksi demosi, mantan Kasat Lantas Polres Serdang Bedagai ini juga telah dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polda Sumut.

"Sudah dimutasi ke Yanma (pelayanan masyarakat)," ungkapnya.

Sebelumnya Kompol Agung Basuni telah dicopot dari jabatannya sebagai Wakapolres Binjai usai dilaporkan ke Propam Polda Sumut karena diduga berselingkuh dengan istri orang lain.

Kasus itu bermula saat seorang pria bernama Joni melaporkan Kompol Agung ke Propam Polda Sumut nomor STPL/76/V/2023/Propam pada 16 Mei 2023.

Dalam laporan itu, Joni menuding bahwa istrinya berselingkuh dengan Kompol Agung. Namun belakangan Joni mencabut laporannya tersebut.

Meski laporan itu telah dicabut, namun Propam Polda Sumut tetap melanjutkan pemeriksaan terhadap Kompol Agung Basuni.