Diungkap OJK, Total Utang BUMN Karya ke Bank Tembus Rp46,21 Triliun

Jakarta, law-justice.co - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar menytakan bahwa perbankan memberikan utang sebesar Rp46,21 triliun kepada sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Karya.

"Untuk pinjaman bank-bank kepada BUMN Karya, menurut catatan yang kami miliki, secara total kredit seluruh bank kepada BUMN Karya adalah Rp46,21 triliun," katanya dalam Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Menara Radius Prawiro OJK, Jakarta Pusat, Selasa (1/8).

Baca juga : OJK Bongkar Kasus TPPU Senilai Rp 139 T Bermodus Aset Kripto

Kendati demikian, Mahendra enggan merinci berapa BUMN Karya yang mendapat pinjaman sebesar itu dan bagaimana pembagiannya. Dia berdalih data tersebut terlalu teknis.

Dia juga tidak mau menanggapi soal viral kabar karyawan tiga BUMN Karya, yakni PT Wijaya Karya, PT Amarta Karya, dan PT Waskita Karya yang kini tak bisa lagi mendapatkan pembiayaan atau kredit dari PT Bank Mandiri (Persero).

Baca juga : Respons Pimpinan OJK soal Heboh Pinjaman Online di ITB

"Ini adalah suatu putusan yang dilakukan masing-masing bank terhadap masing-masing pinjaman yang diberikan kepada debiturnya. Jadi, tidak bisa digeneralisir," komentar Mahendra.

"Saya hanya sampaikan besarannya, sehingga kalau kondisi di masing-masing pinjaman itu, di bank tentu akan berbeda. Kami tidak menyampaikan laporannya, berlaku menyeluruh dalam hal ini," tutup bos OJK itu.

Baca juga : Kalahkan Belanda, Mahendra Siregar Sebut RI Masuk 20 Negara Maju

Sebelumnya, VP Corporate Communication Bank Mandiri Ricky Andriano sudah menjawab soal keluhan karyawan 3 BUMN karya dan anak perusahaannya yang tidak bisa lagi mengajukan kredit. Menurutnya, langkah ini diambil karena Mandiri tengah berhati-hati dalam menyalurkan pembiayaan.

Dia mengatakan Mandiri konsisten menerapkan tata kelola perusahaan yang baik alias good corporate governance (GCG), sesuai best practice manajemen risiko yang berlaku di industri perbankan.

"Sebagai bagian dari praktik prudential banking, kami pastikan kehatian-hatian dalam penyaluran kredit agar tidak terjadi kesalahan dalam pengelolaan dana nasabah," kata Ricky kepada CNNIndonesia.com, Kamis (27/7).

"Langkah ini diharapkan juga dapat melindungi debitur dan stakeholder lain yang terkait serta mencegah hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari," imbuh Ricky.

Ricky menekankan Mandiri bakal terus meninjau kebijakan sesuai perkembangan terkini. Jika kondisinya sudah membaik, pihaknya akan kembali menyalurkan pembiayaan yang dibutuhkan sesuai fungsi intermediasi perbankan.