Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan, Dokter dan Nakes Geruduk Gedung DPR

Jakarta, law-justice.co - Sejumlah elemen tenaga kesehatan termasuk Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menggelar demonstrasi di depan gedung DPR, Jakarta pada hari ini, Senin (5/6).

Dokter dan tenaga kesehatan itu menyuarakan penolakan terhadap Omnibus Law RUU Kesehatan yang tengah dibahas pemerintah dan DPR.

Baca juga : Ironi Komersialisasi Dunia Pendidikan

Berdasarkan pantauan, ratusan massa serempak mengenakan baju putih. Pada pukul 11.00 WIB, demonstrasi masih berjalan di Jalan Gatot Subroto depan kompleks Gedung DPR.

Ketua Umum PB IDI, Adib Khumaidi menilai RUU Kesehatan yang tengah dibahas DPR tak memiliki urgensi. Dia juga menilai seharusnya pemerintah lebih memperhatikan persoalan kesehatan di wilayah terpencil, bukan membuat aturan baru yang berpotensi bertabrakan dengan aturan lainnya di bidang kesehatan.

Baca juga : Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Syaratnya

"Banyaknya jumlah regulasi ternyata tak berbanding lurus dengan kemampuan regulasi itu menyelesaikan berbagai persoalan," kata dia.

Selain itu, Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Harif Fadhillah mengklaim tenaga medis dan kesehatan tidak dilibatkan dalam
proses penyusunan RUU Kesehatan. Ia juga menganggap RUU usulan DPR itu tak dibahas secara transparan.

Baca juga : Ketika STIP Salah Nakhoda

"Seruan para tenaga medis dan kesehatan akan RUU Kesehatan seperti angin lalu bagi pemerintah, sebagaimana terjadi sebelumnya dalam pembuatan UU Cipta Kerja yang tidak transparan," ujarnya.

Kemudian Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Emi Nurjasmi menyoroti muatan RUU itu tidak memberikan kepastian terkait kontrak kerja bagi tenaga medis dan kesehatan.

"Belum tampak perbaikan dari perlindungan (hukum) bagi tenaga medis dan kesehatan dalam hal kontrak kerja," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Noffendri Roestam menganggap RUU Kesehatan berisiko menimbulkan standar ganda dalam di antara organisasi profesi kesehatan.

"Masalah multi Organisasi Profesi (OP) yang berisiko menimbulkan standar ganda/multi dalam penegakan etika yang tentunya akan membahayakan keselamatan pasien di kemudian hari," tegas Noffendri.

Ketua Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Usman Sumantri menilai jika RUU Kesehatan seharusnya lebih mengoptimalkan kemampuan dari tenaga medis dan kesehatan dalam negeri ketimbang lulusan luar negeri. Menurutnya, lulusan asing tak menjamin kualitas dalam pelayanan kesehatan di Indonesia.

"Pemerataan pelayanan kesehatan dapat dicapai dengan mengoptimalkan peran dan kemampuan dari tenaga medis/tenaga kesehatan yang ada di Indonesia sehingga perlu dipertimbangkan apakah Pemanfaatan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing Lulusan Luar Negeri," tegasnya.

Aksi yang bertajuk `Aksi Damai Jilid 2` digelar oleh lima organisasi profesi (OP) yang terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

Aksi penolakan RUU Kesehatan ini tak hanya digelar digelar di Jakarta. Aksi yang sama juga digelar di daerah lain dengan tuntutan yang sama yakni menolak Omnibus Law RUU Kesehatan.