Nadiem Bekukan Majelis Wali Amanat UNS, Ternyata ini Alasanya Nadiem

Solo, Jawa Tengah, law-justice.co - Hingga Senin (3/4/2023) siang, belum ada keterangan resmi dari wakil ketua maupun anggota Majelis Wali Amanat (MWA) UNS pasca dibekukan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim. Hanya satu anggota MWA yang terlihat di kampus UNS MWA, yakni Prof Mahendra Wijaya.

Namun saat ditemui wartawan, Prof Mahendra enggan memberikan keterangan. “Saya belum membaca secara detail ya (terkait isi Permendikbud),” ujarnya, dikutip Senin (3/4/2023)

Baca juga : DPR Sebut Mendikbud Tak Punya Grand Desain Pendidikan


Terkait rencana MWA UNS setelah dibekukan, Mahendra mengaku masih akan mempelajarinya.

“Kami baru menerimanya (Permendikbud) pagi tadi. Nanti kami memahami dulu isinya apa, itu ya,” ujarnya.

Baca juga : Muhadjir Geram UKT Naik Mendadak, Ini Respons Anak Buah Nadiem

Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS Sutanto mengatakan, mulai 31 Maret 2023, semua urusan terkait kelembagaan UNS langsung dibawah mendikbud.

Diketahui, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim membekukan MWA UNS periode 2020-2025 hingga adanya keputusan selanjutnya. Tidak hanya itu, Kemendikbud Ristek juga membatalkan pelantikan Prof Sajidan, sebagai rektor UNS terpilih yang sedianya digelar, Rabu (12/4/2023).

Baca juga : Sengketa Kasus Trisakti Vs Kemendikbud, Begini Duduk Perkaranya

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 24 Tahun 2023 tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan UNS yang ditandatangani Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim di Jakarta dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 31 Maret 2023.

Dalam Peraturan Menteri tersebut ditegaskan, Peraturan MWA sebagai peraturan internal di lingkungan UNS tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Bahwa MWA sebagai salah satu organ di lingkungan UNS dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, termasuk dalam membentuk Peraturan MWA telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sehingga perlu dilakukan penataan.