Terkait Kasus Sambo, Hakim Vonis Hendra Kurniawan 3 Tahun Penjara (2)

Jakarta, law-justice.co - Disisi lain, Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan menyatakan mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan, tidak melakukan perbuatan yang mengakibatkan sistem elektronik terganggu dalam kasus perintangan penyidikan kasus Brigadir N Yosua Hutabarat.

Hakim Ketua, Ahmad Suhel mengatakan, DVR CCTV yang diperintah Hendra untuk diambil bukan termasuk sistem elektronik.

Baca juga : Korupsi Impor Gula PT SMIP, Kejagung Periksa Pegawai Bea Cukai

"Dapat disimpulkan bahwa kata menyebarkan atau menyebar memiliki pengertian di antaranya adalah menyiarkan atau mengirimkan, menimbang pada pendapat ahli Dr Andi Widyanto, DVR dapat menjadi sistem elektronik manakala DVR tersebut terhubung dengan internet, sehingga apabila DVR belum terhubung, tidak ubahnya seperti kamera," kata hakim ketua Ahmad Suhel saat membacakan pertimbangan putusan di PN Jaksel, Senin (27/2/2023).

Hakim mengatakan DVR CCTV yang diambil Irfan Widyanto dari pos satpam Komplek Polri Duren Tiga tidak memiliki kemampuan untuk mengirimkan informasi elektronik keluar dari jaringan tertutup CCTV dan DVR. Karena itu, DVR CCTV tersebut tidak dapat dalam golongan sebagai sistem elektronik.

Baca juga : Media Asing Soroti Pernyataan Luhut Soal Isu Ini

"Menimbang bahwa oleh karena DVR CCTV tidak memiliki kemampuan untuk menyebarkan sebagaimana tersebut dalam salah satu alternatif pada frasa sistem elektronik, maka unsur ketiga melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik, dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja senbagaimana mestinya tidak terpenuhi," kata hakim.

"Menimbang karena salah satu unsur pasal tidak terpenuhi, maka terdakwa tidak terbukti melanggar dakwaan primer, dan oleh karena terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan pertama primer tersebut," pungkas hakim.

Baca juga : 56% Investor RI Berumur 30 Tahun Kurang, Tapi 60% Aset Dikuasai Boomer