Pengakuan Sambo Sebelum Brigadir J Dieksekusi Terungkap di Sidang (3)

Jakarta, law-justice.co - Dalam sidang lanjutan Perintangan penyidikan pembunuhan Berencana Brigadir Yosua kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 23 Desember 2022.

Agenda hari ini menghadirkan Chuck Putranto sebagai saksi mahkota (kroongetuide) atau kesaksian sesama terdakwa. Chuck memberikan kesaksian untuk terdakwa Irfan Widyanto.

Baca juga : KPK : Masih Proses Laporan Jatam soal Pencabutan Izin Tambang

Majelis hakim sempat geram dengan jawaban Chuck Putranto. Majelis hakim di dalam ruang sidang mengingatkan saksi Chuck Putranto supaya Jujur dan tidak berbohong mengenai perintah untuk mengamankan CCTV di bekas rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Di awal hakim mulai mencecar Chuck Putranto mengapa dia memerintahkan Irfan Widyanto untuk menyerahkan CCTV Komplek Polri Duren Tiga kepada dirinya saat itu.

Baca juga : Ini 21 Penyakit yang Pengobatannya Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

Diketahui juga rekaman CCTV itu terkait dengan peristiwa pembunuhan Brigadir J dibekas rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.

Awalnya hakim bertanya kepada Chuck terkait perintah Ferdy Sambo pada tanggal 9 Juli 2022 saat itu.

Baca juga : Sudahlah! Segera Batalkan Saja IKN Nusantara

"Apakah saudara terima perintah Ferdy Sambo pada tanggal 9 Juli itu?" tanya hakim di PN Jakarta Selatan, Jumat 23 Desember 2022.

Chuck mengatakan, bahwa pada tanggal 9 Juli 2022 itu, matan Kadiv Propam Ferdy Sambo tidak mengatakan apa-apa kepada dirinya. "Tidak ada yang mulia," jawab Chuck.

Lalu hakim kembali mencecar Chuck Putranto mengenai perintah Ferdy Sambo untuk mengamankan CCTV di Rumah Duren Tiga.

"Terus saudara tadi sebutkan apakah saudara tahu ada perintah Ferdy Sambo soal pengamanan CCTV Duren Tiga?" tanya hakim lagi.

Lalu Chuck menjawab pertanyaan majelis hakim bahwa dia tidak tahu mengenai perintah untuk mengamankan CCTV Duren Tiga yang dikatakan Ferdy Sambo saat itu. "Saya tidak tahu," jawab Chuck.

Hakim menanyakan apakah saudara ada terima penyerahan DVR CCTV pos satpam yang diambil Irfan.

Namun demikian, Chuck mengaku tak pernah mengetahui adanya perintah pengamanan CCTV yang dituturkan oleh Ferdy Sambo.

Hanya saja, dia membenarkan bahwa dirinya telah menerima penyerahan DVR CCTV dari Irfan melalui Pekerja Harian Lepas (PHL) Divpropam Polri Ariyanto.

"Ada yang mulia, melalui Ariyanto, PHL," Kata Chuck.

Setelah itu, Chuck kemudian menjelaskan bahwa dirinya mengaku sempat bertemu dengan Irfan di Rumah Dinas Duren Tiga pada saat pelaksanaan prarekontruksi.

"Karena sebelumnya sekitar pukul 17.00 WIB saya ketemu Irfan tanggal 9 Juli di depan carport di dekat rumahnya Kasat Reserse. Kemudian, saudara Irfan lewat saya tanyakan pada saat itu mau ke mana dan dia katakan pada saat itu mau mengamankan CCTV. Dan kemudian saya bilang kalau sudah selesai titipkan ke saya," ujarnya.

Di dalam ruang sidang Chuck menegaskan saat itu posisi dia adalah Spri, kemudian dia menerima informasi bahwa ada peristiwa tembak menembak.

"Posisi saya waktu itu adalah spri, saya berpikiran saat itu dari Provos ada tembak-menembak," ujar Chuck.

Hakim pun terus mencecar Chuck dengan mengatakan bahwa kesaksiannya itu tak masuk akal, bahwa ada atau tidak perintah untuk penerimaan DVR CCTV dari Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan atau Agus Nurpatria.

"Saudara jujur saja, karena semua fakta itu akan terhubung sedemikian rupa. Jadi bukan fakta yang bulat. Apa ada saudara dipesankan oleh Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, terkait penerimaan DVR CCTV? Jujur Saudara," ujar hakim.

Namun, Chuck tetap bersikeras bahwa dia tak mendapatkan perintah dari pihak mana pun terkait pengambilan DVR CCTV itu. "Tidak ada," ujar Chuck.