Kejagung Periksa Pejabat Kemendag & KKP soal Kasus Impor Garam

Jakarta, law-justice.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai saksi dalam kasus impor garam industri pada 2016 hingga 2022.

"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) memeriksa tiga orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/12/2022).

Baca juga : Kejagung Sita 66 Rekening dan 1 SPBU di Tangsel Terkait Korupsi Timah

Adapun saksi yang diperiksa adalah:

  1. MM selaku Direktur Pengembangan Ekspor Kemendag;
  2. AM selaku Kepala Biro Hubungan Masyarakat pada Sekretariat Jenderal Kemendag;
  3. MH selaku Direktur Jasa Kelautan pada KKP.

Para pejabat Kemendag dan KKP itu diperiksa terkait tersangka kasus impor garam industri, yaitu:

Baca juga : Berkas Kasus Crazy Rich Budi Said Lengkap, Bakal Segera Disidang

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022," pungkas Ketut.

 

Baca juga : Ini Kata Kejagung soal Status Sandra Dewi di Kasus Korupsi Timah