Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

AKBP Arif Buka-bukaan Soal Autopsi Brigadir Yosua

Jakarta, law-justice.co - Mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin buka-bukaan soal autopsi Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022).

Hal ini diungkap Arif Rahman Arifin saat menjadi saksi dalam persidangan terdakwa Kuat Ma`ruf, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal.

Baca juga : Sebut Putusan Hakim Akibat Tekanan Publik, Vonis Sambo di Eksaminasi

Ia mengatakan, pada 8 Juli 2022 sekitar pukul 22.30 WIB ia ditelepon Kombes Agus Nurpatria untuk menuju Rumah Sakit (RS) Kramat Jati Jakarta Timur.

"Apa yang disampaikan oleh Agus Nurpatria?" tanya Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso, Senin.

Baca juga : Eliezer Akui Bersalah Pada Polri dan Rakyat RI, ini Penyebabnya

"Agar ke rumah sakit, nanti koordinasi dengan Kombes Susanto," jawab terdakwa kasus obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

"Sampai di RS kurang lebih jam 12 kurang, saya menghadap Kombes Susanto. Disampaikan, kita akan melakukan pengamanan autopsi," sambungnya.

Baca juga : Dugaan Pencurian Uang Rp200 Juta di Rekening Yosua Diproses Polisi

Hakim Wahyu pun menanyakan soal pengamanan autopsi. Ia heran, kenapa autopsi sampai diamankan.

"Dalam aturan tugas kami, untuk pengamanan internal menyangkut dengan anggota, memang kami di Provos itu ada, terlebih ini yang meninggal anggota," ujar Arif.

"Saudara diperintahkan menghadap Kombes Susanto, kemudian untuk bagian pengamanan. Coba ceritakan," kata hakim Wahyu.

Arif pun menceritakan, ia sampai di rumah sakit sekitar pukul 23.30 WIB. Setelah itu, ia mendapat arahan Kombes Susanto untuk melakukan pengamanan autopsi. 

"Kemudian ada penyidik dari Polres Selatan juga dua orang. Kemudian kami masuk ke ruang autopsi, sudah ada dokter, jenazah sudah ada di atas meja autopsi," papar Arif.

"Kemudian dokter menjelaskan akan memulai autopsi dan menanyakan apakah tetap akan ada di sini. Saya bilang akan menunggu di luar," lanjutnya.

Sementara itu, dokter pun melakukan autopsi pada jenazah Brigadir Yosua. Setelah selesai, dokter lalu memanggil Arif.

"Kemudian kurang lebih jam 01.30 atau jam 02.00 dokter memanggil, menyampaikan sudah selesai autopsi. Tamuannya akan dibuatkan laporan sementara," kata Arif.

Menurutnya, dalam laporan sementara itu, Brigadir Yosua memiliki tujuh luka tembak di tubuhnya.