Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

Majelis Hakim Minta CCTV Diputar, tapi Gagal Ditayangkan

Jakarta, law-justice.co - Majelis hakim meminta CCTV rumah Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan diputar dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Senin (28/11/2022). Namun, bukti penting itu tidak bisa diputar.

Ketua majelis hakim Wahyu Imam Santoso awalnya sedang mengorek kesaksian dari Baiquni Wibowo yang juga menjadi terdakwa dalam perkara obstruction of justice pembunuhan Brigadir Yosua.

Baca juga : Pengakuan Sambo Sebelum Brigadir J Dieksekusi Terungkap di Sidang (3)

"Pada saat dia turun apakah terlihat membungkuk mengambil sesuatu?" tanya hakim Wahyu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin siang.

"Tidak ada, Yang Mulia. Turun langsung masuk ke dalam rumah," jawab Baiquni.

Baca juga : Pengakuan Sambo Sebelum Brigadir J Dieksekusi Terungkap di Sidang (2)

Hakim Wahyu lantas menanyakan kenapa Baiquni bisa yakin. Baiquni lalu menjelaskan alasannya.

"Karena hanya kelihatan pas dia turun, langsung masuk, Yang Mulia. Tidak terlihat Yang Mulia, tidak terlihat bungkuk atau ngapa-ngapain," ujar Baiquni.

Baca juga : Pengakuan Sambo Sebelum Brigadir J Dieksekusi Terungkap di Sidang (1)

"Jadi, turun dari pintu belakang sebelah kiri, langsung masuk ke dalam rumah," sambungnya.

Hakim Wahyu kembali bertanya soal nampak tidak keseluruhan tubuh Ferdy Sambo di CCTV. Sedangkan Baiquni mengatakan, barh nampak keseluruhan tubuh eks Kadiv Propam Polri itu saat keluar dari belakang mobil.

"Cerita saudara masalahnya .... Ini CCTV-nya dihadirkan sebagai bukti nggak saudara Jaksa Penuntut Umum? Bisa diputar nggak?" tanya hakim Wahyu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, rekaman CCTV di Duren Tiga itu memang termasuk dalam barang bukti. Tapi, akan ditayangkan dengan ahli digital forensik.

"Bukan, masalahnya saksi ini, para saksi inilah (Baiquni Wibowo, Arif Rahman Arifin, dan Chuck Putranto) yang melihat," tegas hakim Wahyu.

Baiquni beserta seorang JPU lalu mendampingi tim teknis untuk memutarkan CCTV.

Setelah menunggu beberapa saat, CCTV pun gagal diputar. Akhirnya, CCTV bakal diputar sore nanti bersama ahli digital forensik

"Mohon izin, kalau diperbolehkan nanti sekalian (menghadirkan) pakar digital forensik," kata JPU.

Untuk diketahui, sidang terdakwa Richard Eliezer, Kuat Ma`ruf, dan Ricky Rizal hari ini (28/11/2022) dimulai pukul 11.00 di PN Jakarta Selatan dengan agenda pemeriksaan saksi. Sidang lalu diskors sampai pukul 15.00 WIB.