Jakarta, - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK membantah telah mengabaikan Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak soal aduan korupsi.
KPK mengatakan klaim Kamaruddin adalah hoax. "KPK mengklarifikasi bahwa pimpinan KPK tidak pernah bertemu dan menyampaikan hal tersebut kepada pihak dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, dalam keterangannya, Jumat (21/10/2022).
"Sehingga dapat diyakinkan bahwa informasi yang disampaikan tersebut tidak benar," lanjut Ipi, sapaannya.
Ia menegaskan, KPK selalu menindaklanjuti tiap pengaduan dari masyarakat. Hal ini dilakukan dengan menelaah terlebih dahulu, baru kemudian dianalisis.
"Jika aduan tersebut tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi, maka KPK akan menghentikan prosesnya dan menyampaikan status dari hasil telaah tersebut kepada pelapor," ujar Ipi.
"Hal ini sebagai bentuk transparansi sekaligus akuntabilitas KPK dalam melaksanakan tugas layanan pengaduan masyarakat," lanjut dia.
Ia menambahkan, demikian jika aduan memenuhi unsur tindak pidana korupsi, namun tidak termasuk dalam batasan kewenangan KPK. Jika begini, maka KPK dapat melakukan koordinasi dan supervisi tindak lanjut kepada Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya.
Sebelumnya, video Kamaruddin beredar di media sosial. Ia mengklaim pengaduannya soal korupsi tidak ditindaklanjuti KPK.