Diduga Terkait Korupsi Garuda Indonesia,

KPK Cegah ke Luar Negeri Mantan Anggota DPR Chandra Tirta Wijaya

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mencegah mantan anggota DPR, Chandra Tirta Wijaya ke luar negeri.

Alasan pencegahan itu diduga terkait kasus korupsi di PT Garuda Indonesia yang tengah disidik oleh KPK.

Baca juga : Hari Ini KPK Jadwalkan Pemeriksaan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

“Betul kami mencekal,” kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers di kantornya beberapa waktu lalu.

Karyoto belum membeberkan status hukum anggota DPR periode 2009-2014 itu. Dia mengatakan pencegahan dilakukan untuk memudahkan penyidikan.

Baca juga : Klaim Ada Andil Marwata, Ini Penjelasan Nurul Ghufron soal Mutasi ASN

“Kalau orang ke luar negeri akan sulit untuk dihadirkan,” kata dia.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan ada 2 orang yang dicegah ke luar negeri dalam suap pengadaan pesawat Airbus di PT Garuda Indonesia tahun 2010-2015.

Baca juga : Diungkap KPK: Investasi Fiktif di PT Taspen Mencapai Ratusan Miliar

“Benar KPK melakukan pencegahan ke 2 orang,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu, 5 Oktober 2022.

Ali mengatakan pencegahan dilakukan untuk waktu 6 bulan ke depan hingga Januari 2023. Menurut dia, waktu pencegahan itu dapat diperpanjang.

KPK menyidik kasus suap pengadaan armada pesawat Airbus di PT Garuda Indonesia tahun 2010-2015.

Dalam kasus ini, KPK menduga ada anggota DPR periode 2009-2014 dan pihak lainnya yang menerima suap Rp 100 miliar.

Dalam kasus ini, KPK menduga ada dugaan suap senilai Rp 100 miliar yang diterima oleh mantan anggota DPR dan pihak lainnya termasuk korporasi.

Ali mengatakan penyidikan ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi di PT Garuda yang sebelumnya sudah ditangani KPK.

Ali mengatakan penyidikan ini bisa berhasil karena kerja sama dengan otoritas di Inggris dan Prancis.

“KPK apresiasi pihak otoritas asing dimaksud yang bersedia membantu penegak hukum di Indonesia,” kata dia.

Ali mengatakan KPK akan mengumumkan tersangka ketika penyidikan sudah dianggap mencukupi. Selain tersangka, kata dia, akan diumumkan pula pasal dan perbuatan yang disangkakan.

Pengumuman itu, kata dia, akan dilakukan bersamaan dengan upaya penahanan atau penangkapan.

KPK, kata dia, masih mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang perkara ini. Dia meminta para saksi untuk kooperatif saat diperiksa.

“Dukungan masyarakat untuk terus mengawasi proses penyidikan ini, tentunya kami butuhkan sebagai bentuk pertanggungjawaban dari kerja-kerja penindakan yang dilakukan KPK,” kata dia.