Transjakarta di 13 Koridor Ini Beroperasi 24 Jam, Berikut Daftarnya

Jakarta, law-justice.co - Mulai hari Senin, 12 September 2022 kemarin, PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) memperpanjang jam operasional menjadi 24 jam di 13 koridor.

"Semoga penambahan waktu layanan ini ikut membantu masyarakat di saat harga BBM naik," ujar Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Transjakarta, Anang Rizkani Noor, dalam keterangan resmi yang diterima.

Baca juga : Saat Malam Natal, Transjakarta Lakukan Perpanjang Jam Operasional

Dengan adanya perpanjangan jam operasional ini, waktu operasional reguler Transjakarta menjadi pukul 05.00 - 22.00 WIB.

Kemudian, dilanjutkan dengan layanan Angkutan Malam Hari (Amari) pukul 22.00 - 05.00 WIB.

Baca juga : Transjakarta Prediksi Alami Kerugian Rp48 Miliar Usai 8 Halte Terbakar

Untuk mendukung jam operasional hingga 24 jam setiap hari, Transjakarta memastikan petugas di halte dan bus juga disesuaikan.

“Kami menghimbau pelanggan tetap waspada dan berhati-hati bepergian di malam hari," tuturnya.

Baca juga : Mantan Wadanjen Kopassus Jadi Komisaris Utama PT Transjakarta

Anang menambahkan, kebijakan perpanjangan jam operasional ini juga dilakukan demi melayani masyarakat yang masih beraktivitas hingga larut malam.

Berikut daftar koridor Transjakarta yang beroperasi 24 jam:

- Rute M1: Blok M-Kota
- Rute M2: Pulogadung 1-Harmoni
- Rute M3: Kalideres-Pasar Baru
- Rute M4: Pulogadung 2-Tosari
- Rute M5: PGC 1-Ancol
- Rute M6: Ragunan-Harmoni via Kuningan
- Rute M7: Kp. Rambutan-Harmoni via UKI-Semanggi-Tosari
- Rute M8: Lebak Bulus-Harmoni via Tomang-Grogol 2
- Rute M9: Pinang Ranti-Pluit
- Rute M10: PGC 2-Tanjung Priok
- Rute M11: Pulogebang-Pulogadung 2 via Klender
- Rute M12: Penjaringan-Sunter Boulevard Barat
- Rute M13: Puri Beta 2-Tendean

Sebagai informasi, sebelumnya bus transJakarta memang telah beroperasi selama 24 jam.

Namun, akibat dari pandemi Covid-19, terdapat penyesuaian jam operasional lantaran ada aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta.

Sebelumnya, Transjakarta pada masa PPKM Level 2 beroperasi pada pukul 05.00-22.00 WIB. Adapun angkutan malam hari (Amari) beroperasi pada pukul 22.01-24.00 WIB saja.