Kasus Kekerasan Seksual, Motivator Julian Eka Divonis 12 Tahun Penjara

Jakarta, law-justice.co - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang menjatuhkan vonis kepada Julianto Eka Putra, Bos Sekolah Selamat Pagi Indonesia 12 tahun bui.

Salah seorang Majelis Hakim, Herlina Rayes mengatakan, motivator itu dinilai terbukti dalam dakwaannya melakukan tindakan kekerasan seksual kepada siswanya.

Baca juga : Imbas Kasus Kekerasan Seksual, UI Resmi Skors Melki Sedek 1 Semester

"Pidana terhadap terdakwa Julianto Eka Putra Alias Ko Jul berupa Pidana Penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Majelis Hakim Herlina Rayes, Rabu (7/9).

Sidang vonis Julian mulai digelar pada pukul 10.05 WIB. Rangkaian sidang Dalam sidang ke-25 ini, JE mengikuti sidang secara online. Sedangkan sidang berlangsung secara terbuka dan umum.

Baca juga : Kasus Kiai Cabul di Jember, Kok PBNU Tak Singgung SOP Pesantren?

Pada kesempatan ini, hadir empat kuasa hukum JE, yakni Hotma Sitompul, Dito Sitompul, Jeffry Simatupang dan Piliphus Sitepu. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir yaitu Edi Sutomo dan Yogi Sudarsono.

Dalam vonisnya, hakim juga memerintahkan terdakwa JE untuk membayar ganti rugi atau restitusi kepada korban.

Baca juga : Usut Kasus Kekerasan Seksual, Kemenkop UKM Bentuk Tim Independen

"Menjatuhkan terdakwa membayar restitusi terhadap korban Rp44.744.623, yang harus dibayar paling lama sebulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap," ucapnya.

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) seberat 15 tahun penjara.

JPU juga menuntut terdakwa JEP membayar denda sebesar Rp300 juta, dan apabila tidak dibayar diganti dengan enam bulan penjara

JEP dinilai telah melanggar Pasal 81 Undang-undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak. Ia disebut telah melakukan bujuk rayu persetubuhan ke anak.