Polda Metro Jaya Akhirnya Hentikan Kasus Kuburan Beras Bansos Covid-19

Jakarta, law-justice.co - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) akhirnya menghentikan penyelidikan kasus temuan beras bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang dikubur di kawasan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat.

"Iya, kasus dihentikan," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis di Polda Metro Jaya, Kamis (4/8/2022).

Baca juga : Bawaslu Telusuri Bansos Beras Berstiker Prabowo-Gibran

Dia menjelaskan, penghentian kasus tersebut dilakukan karena polisi telah memastikah tidak memenuhi unsur pidana.

Dia menegaskan, tidak ada yang dirugikan dalam kasus ini, termasuk pemerintah.

Baca juga : Jokowi Perintahkan Bansos Beras 10 Kg Lanjut Sampai Desember

"Tidak memenuhi unsur pidana," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, puluhan karung beras bantuan sosial untuk masyarakat terdampak Covid-19, ditemukan terkubur di sebuah lapangan di kawasan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat.

Baca juga : Bansos Beras Diusulkan untuk Diperpanjang Sampai Februari 2024

Diduga, perusahaan pengiriman JNE yang melakukan itu, karena lokasinya yang berada persis di depan gudang perusahaan tersebut.

Tumpukan sembako itu pertama kali diketahui warga setempat yang juga sebagai ahli waris tanah tersebut setelah mendapatkan informasi dari pegawai perusahaan pengiriman barang tersebut.