36 Terpidana di Aceh Kabur saat Dieksekusi, Empat Terpidana Korupsi

Jakarta, law-justice.co - Kejati Aceh memburu 36 terpidana dari berbagai kasus untuk dieksekusi ke penjara. Mereka bakal menjalani masa hukuman yang sudah diputuskan majelis hakim.

Asisten Intelijen Kejati Aceh M Rohmadi mengatakan, pihaknya sudah membentuk tim untuk mencari dan mengejar terpidana yang masuk daftar pencarian orang (DPO) itu.

Baca juga : MA Anulir Vonis Mati Bandar Narkoba, Kejagung Beri Respons Begini

"Mereka menjadi buronan dan masuk DPO karena melarikan diri saat hendak dieksekusi ke penjara guna menjalani hukuman. Hingga kini, ada 36 terpidana yang masih diburu dan masuk DPO," kata M Rohmadi, melansir Antara, Sabtu (19/3/2022).

Dari 36 terpidana, kata Rohmadi, paling banyak dihukum karena pidana umum. Kebanyakan dari mereka yang dihukum cambuk karena pelanggaran syariat Islam.

Baca juga : Mahkamah Agung Anulir Vonis Mati Gembong Narkoba Jadi 14 Tahun Bui

"Terpidana hukuman cambuk melarikan diri karena tidak ditahan selama proses hukum berlangsung. Kita akan kejar mereka sampai kapan pun juga," katanya.

Selain itu, ada empat terpidana korupsi yang masuk DPO Kejati Aceh. Mereka kemungkinan melarikan diri ke luar Aceh.

Baca juga : Bekas Dirjen Minerba Ridwan Djamaludin Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

"Ada seorang DPO terpantau berada di Malaysia. Terkait keberadaan DPO di negara tetangga tersebut, kamu sudah berkoordinasi dan Kejaksaan Agung dan Kementerian Luar Negeri untuk menangkap yang bersangkutan," tukasnya.