Jerinx Divonis 1 Tahun Penjara karena Ancam Adam Deni

Jakarta, law-justice.co - Mejelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis I Gede Aryastina alias Jerinx dengan pidana penjara selama satu tahun. Jerinx dinilai terbukti mengancam Adam Deni.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja atau tanpa hak mengirimkan informasi dengan tujuan pengancaman dan menakut-nakuti," ujar hakim ketua Surachmat saat membacakan putusan di PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis (24/2/2022).

Baca juga : Alasan Kembali Laporkan Adam Deni, Sahroni: Fitnah dan Teror ke Istri

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 25 juta subsider 1 bulan kurungan," imbuhnya.

Jerinx dinyatakan melanggar Pasal 29junctoPasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE).

Baca juga : Kasus Akses Ilegal Dokumen, Hakim Vonis Adam Deni 4 Tahun Penjara

Hakim mengatakan Jerinx terbukti dengan sengaja tanpa hak mengirim dokumentasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti. Hakim mengatakan meski tidak ada akibat psikologis dari diri Adam Deni, namun unsur itu telah terpenuhi.

"Majelis berpendapat unsur tanpa hak mengirim dokumentasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti terpenuhi menurut hukum," kata hakim.

Baca juga : Jaksa Tuntut Adam Deni 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Adapun keadaan memberatkan Jerinx telah dihukum. Sedangkan hal meringankannya Jerinx sudah meminta maaf ke Adam Deni dan mengakui perbuatan serta berjanji tidak mengulangi lagi.

Sebelumnya, Jerinx dituntut 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Jaksa mengatakan Jerinx telah melakukan pengancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni melalui telepon.