404 Ribu Orang Teken Petisi Batalkan Aturan JHT Cair Usia 56 Tahun

Jakarta, law-justice.co - Ratusan ribu orang menandatangani petisi penolakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).


Berdasarkan pantauan Rabu (16/2/2022), sudah ada 404.887 orang menandatangani petisi penolakan tersebut hingga pukul 15.55 WIB.

Baca juga : Arab Saudi Kini Akhirnya Izinkan Miss Universe, Ini Alasannya

Petisi yang dibuat oleh Suhari Ete ditujukan kepada sejumlah pihak, yakni Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Kementerian Ketenagakerjaan.

Suhari menilai aturan baru JHT akan merugikan buruh. Pasalnya, buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau mengundurkan diri baru dapat mencairkan dana JHT saat usia 56 tahun.

Baca juga : Arah Gerakan Akademisi dan Kesamaan Isu Produksi Hasto

"Jadi kalau buruh di PHK saat berumur 30 tahun maka dia baru bisa ambil dana JHT di usia 56 tahun atau 26 tahun setelah di PHK. Padahal, saat ini dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan sudah lebih dari Rp550 triliun," tulis Suhari dalam laman change.org.

Di sisi lain, kata Suhari, buruh sangat membutuhkan dana JHT untuk modal usaha setelah terkena PHK. Dalam aturan sebelumnya, buruh dapat mencairkan 100 persen dana JHT setelah 1 bulan resmi tidak bekerja.

Baca juga : Simak Syaratnya, Ini Daftar Lowongan Kerja BUMN hingga 16 Maret 2024

"Karenanya mari suarakan bersama-sama untuk tolak dan #BatalkanPermenakerNomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT," tegas Suhari.