[INTRO]
Bank Mandiri Cabang Medan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi kredit fiktif ke PT Bintang Cosmos senilai Rp 188 miliar. Laporan itu dilayangkan langsung oleh Law Firm Garda Deli sebagai kuasa pelapor dari Ng O Sui alias Hong Chu dan Aswin Tampubolon.
Laporan ini telah diterima oleh petugas KPK dengan nomor 02/6D.Srt/U/II/2022. Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri membenarkan adanya laporan tersebut kepada pers di Jakarta, Kamis (10/2)
Kuasa hukum Hong Chu dan Aswin Tampubolon, Wahyu Tampubolon mengatakan, dugaan korupsi kredit fiktif tersebut terjadi sejak 2011 hingga 2018 lalu. "Dugaan korupsi kredit fiktif itu dilakukan PT Bintang Cosmos ke Bank Mandiri Cabang Medan dengan agunan aset milik Ng O Sui, klien kami," ujar Wahyu didampingi oleh Soebandono Poerwantoro, dan Siti Junaida Hasibuan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/2).Menurut Wahyu, dugaan korupsi kredit fiktif tersebut dianggap menyandera aset milik kliennya. Karena, dengan adanya putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menyatakan bahwa PT Bintang Cosmos dinyatakan pailit dengan menunjuk tiga orang kurator.