Soal Dugaan Korupsi Pesawat, Kejagung Periksa 3 Eks Komisaris Garuda

Jakarta, law-justice.co - Untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat di maskapai Garuda Indonesia, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, total ada tiga mantan komisaris Garuda Indonesia yang diperiksa oleh tim penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Kamis (3/2).

Baca juga : Kejagung Sebut Jet Pribadi Harvey Moeis Terindikasi Hasil Korupsi

"WAY selaku Komisaris PT Garuda Indonesia (persero) Tbk di tahun 2012," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (3/2) malam.

Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan terhadap Komisaris Garuda Indonesia tahun 2013 dengan inisial BR. Terakhir Komisaris Garuda Indonesia tahun 2013 berinisial CK.

Baca juga : Berkas Kasus Crazy Rich Budi Said Lengkap, Bakal Segera Disidang

"(Ketiganya) Diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara," imbuh Leonard.

Leonard menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan guna mengumpulkan fakta hukum terkait dugaan korupsi di Garuda Indonesia.

Baca juga : Ini Kata Kejagung soal Status Sandra Dewi di Kasus Korupsi Timah

"[Pemeriksaan] tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum," pungkasnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan bahwa hasil penghitungan sementara dalam proses penyewaan yang diusut, negara merugi hingga Rp3,6 triliun.

Penyidik Kejagung saat ini fokus mendalami skema pengadaan pesawat ATR dan Bombardir oleh Garuda.

"Cara pandang penyidik di Kejagung ini sekaligus mengupayakan bagaimana kerugian yang telah terjadi di Garuda akan kita upayakan pemulihannya," kata Febrie, Rabu (19/1).

Perkara ini terjadi saat Direktur Utama yang menjabat ialah Emirsyah Satar. Namun demikian, saat ini Satar telak menjalani proses hukum terkait kasus korupsi yang ditangani oleh KPK.

Dana untuk proyek tersebut semula disediakan oleh pihak ketiga. Kemudian, PT Garuda Indonesia akan membayar kepada pihak lessor.