Risma Minta 32.568 ASN Kembalikan Dana Bansos yang Sempat Diterima

Jakarta, law-justice.co - Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini naik pitam soal sebanyak 32.568 Aparatur Sipil Negara (ASN) menerima Bantuan Sosial (Bansos) dari pemerintah.

Akibatnya, mantan Wali Kota Solo itu meminta dana bansos tersebut dikembalikan kepada pemerintah daerah (Pemda).

Baca juga : Siapa Saja Dicalonkan Pilkada DKI Jakarta 2024 dari PDI-P?

Kata dia, Mensos telah menyiapkan rekening untuk pengembalian dana bansos, dan sudah dijadwalkan untuk pengembaliannya, pada 30 Januari mendatang.

“ASN yang dikembalikan ke daerah itu 32.568. Duitnya mau dikembalikan, saya siapkan rekening untuk pengembalian itu,” ujar Risma kepada wartawan di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Selasa (18/1).

Baca juga : Kritisi Kesaksian Menteri Sosial di Sidang MK

Seperti yang dilansir dari SinPo.id, Mantan Wali Kota Surabaya ini tidak menjelaskan secara rinci berapa total jumlah pengembalian uang bansos itu.

Namun, Risma menegaskan data ASN tersebut dikembalikan kepada pemda masing-masing. “Sesuai Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, pendataan di daerah jadi kita serahkan di daerah,” ucap dia.

Baca juga : Mensos Risma: Kami Tidak Berani Usulkan Anggaran Bansos El Nino

Sebelumnya, Kementerian Sosial (Kemensos) menemukan 31.624 ASN terindikasi menerima bansos. Hal ini ditemukan Mensos usai melakukan pemutakhiran data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) pada November 2021 lalu.

Selanjutnya pada Januari 2022, ASN penerima bansos bertambah menjadi 32.568 orang. Politikus PDIP ini juga tengah memperbaiki data untuk menghapus ASN yang menerima bansos dari DTKS.