Kebut Hingga Malam, Pemerintah dan DPR Belum Usai Juga Bahas RUU IKN

Jakarta, law-justice.co - Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menggelar rapat tingkat panitia kerja dengan pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia hari ini.

Rapat yang berlangsung di ruang rapat pansus, Gedung DPR RI, hingga malam ini, Senin (17/1/2022),  dipimpin secara bergantian oleh politisi PDIP Junimart Girsang dan politisi Nasdem Saan Mustopa. Pemerintah diwakili oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa. Sedangkan DPD RI diwakili Teras Narang.

Baca juga : Komisi III Soroti Maraknya Transaksi Narkoba Daring

Hingga berita ini dibuat pukul 22.10 WIB, rapat yang dimulai sejak 19.00 WIB masih berlangsung. Sepanjang rapat, semua fraksi turut menyampaikan pandangannya terkait RUU IKN dalam wujud koreksi, revisi, dan perbaikan redaksi pasal demi pasal. Namun, secara substansi, hampir semua fraksi menyetujui pasal demi pasal yang dibahas dalam draf RUU IKN tersebut.

"Bapak ibu sekalian untuk DIM klaster sudah kita selesaikan, masih ada empat klaster lagi yang akan kita tuntaskan, setelah itu raker dengan empat kementerian," kata Junimart.

Baca juga : Diduga Terima THR SYL, KPK Buka Peluang Panggil Pimpinan Komisi IV DPR

"Untuk itu, atas kesepakatan dan diskusi dari meja pimpinan, kira skors 10 menit dan kami dari meja pimpinan para kapoksi untuk bertemu dalam rangka menyatukan persepsi dan irama," ungkapnya.

Sebelumnya, Pemerintah dan DPR belum menyepakati siapa yang akan memimpin daerah Ibu Kota Negara (IKN) yang diberi nama Nusantara. Apakah nanti tetap kepala otorita atau lainnya.

Baca juga : Soal Kewarganegaraan Ganda WNI Berbakat, DPR Kritik Menko Luhut

Pemerintah dalam RUU menyampaikan bahwa IKN akan dipimpin oleh kepala otorita yang menjabat selama lima tahun dan dipilih langsung oleh Presiden. Adapun kepala otorita akan setara dengan menteri dan bertanggung jawab langsung ke Presiden.

Namun, untuk status wilayahnya akan sama dengan provinsi. Hal itu dinilai tidak konsisten oleh Pansus RUU IKN.

"Pemerintah sepakat menjadikan IKN baru sebagai daerah pemerintahan daerah khusus (pemdasus) IKN, itu sudah kita bahas setingkat provinsi. Tapi bentuk pemerintahannya adalah badan otorita yang dikepalai oleh Kepala otorita. Ini menjadi tidak konsisten," ujar anggota Pansus RUU IKN Muslim dalam rapat siang tadi.