Ternyata Kelas BPJS Kesehatan Belum Dihapus, Segini Iurannya Sekarang

Jakarta, law-justice.co - Hingga saat ini, kebijakan penghapusan kelas BPJS Kesehatan jadi kelas rawat inap standar (KRIS) jaminan kesehatan nasional (JKN) masih menjadi perhatian banyak pihak.

Namun, menurut Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Muttaqien rencana itu belum dilakukan sekarang, melainkan bertahap paling lambat 1 Januari 2023.

Baca juga : Bakal Gantikan Sistem Kelas I-III BPJS Kesehatan, Apa Itu KRIS?

"Terkait rencana pelaksanaan KRIS JKN, masih sesuai dengan amanat Perpres Nomor 64 Tahun 2020 pasal 54B dan PP 47 Tahun 2021 pasal 84 huruf b yang menyatakan pelayanan rawat inap kelas standar diterapkan paling lambat 1 Januari 2023," katanya seperti melansir detik.com.

Alasan penghapusan kelas BPJS Kesehatan belum akan diterapkan dalam waktu dekat karena saat ini masih di tahap finalisasi pembahasan. Tahapan yang juga dipersiapkan seperti harmonisasi regulasi, penyiapan infrastruktur, hingga sumber daya manusia (SDM).

Baca juga : Perhatian! Kelas 1-3 BPJS Kesehatan Bakal Dihapus, Ini Dia Gantinya

Dengan belum dihapusnya kelas BPJS Kesehatan, maka saat ini masih memberlakukan kelas 1, 2, dan 3. Ketentuan mengenai iuran masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.

Daftar iuran BPJS Kesehatan 2022:

Baca juga : Menkes Tunda Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Serius Enggak Nih?

- Kelas I: Rp 150.000 per orang
- Kelas II: Rp 100.000 per orang
- Kelas III: Rp 35.000 per orang