Ada Artis Lain yang Terlibat dalam Kasus Prostitusi Cassandra

Jakarta, law-justice.co - Polisi baru menetapkan satu oang dari kalangan artis terkait kasus prostitusi online, yakni Cassandra Angelie. Namun ternyata, masih ada artis lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombe E Zulpan mengatakan temuan figur publik lain ini terungkap dalam proses pemeriksaan kepada tersangka.

Baca juga : Ammar Zoni Kembali Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Narkoba

"Hasil pemeriksaan kepada tersangka mendapat data bahwa kita memiliki data publik figur lain yang masuk dalam daftar lis para muncikari," kata Zulpan dalam konferensi pers, Jumat (31/12).

Disampaikan Zulpan, nantinya para figur publik yang ada dalam daftar tersebut bakal dipanggil oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca juga : Artis Sinetron Kembali Ditangkap karena Narkoba

"Nanti akan kita lakukan pemanggilan dalam rangka edukasi sehingga diharapkan mereka yang rata-rata berusia masih muda tidak melakukan kegiatan prostitusi online lagi, juga sebagai bentuk pencegahan oleh Polda Metro Jaya," tuturnya.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan artis sinetron berinisial CA terkait kasus prostitusi online. Selain itu, tiga muncikari berinisial KK, R, dan UA juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga : Polda Bantah Pernyataan Pelanggan Cassandra Angelie Kalangan Pejabat

Zulpan mengungkapkan bahwa CA telah lima kali melakukan kegiatan prostitusi online dengan tarif sekitar Rp30 juta. Zulpan turut menyebut bahwa motif CA melakukan prostitusi online ini untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.

Dalam kasus ini para tersangka dijerat Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2017 dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasa 296 KUHP.