Ketua MUI KH Cholil Nafis: Ucapkan Selamat Natal Boleh!

Jakarta, law-justice.co - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang dakwah, KH. Cholil Nafis secara pribadi menegaskan bahwa umat Islam boleh mengucapkan Selamat Natal bagi umat Kristiani yang merayakannya.

"Saya sendiri berkesimpulan bahwa hukumnya boleh mengucapkan selamat natal. Apalagi bagi yang punya saudara Nasrani atau bagi pejabat di Indonesia yang masyarakatnya plural," kata Cholil dalam keterangan resminya, Minggu (19/12).

Baca juga : Ketua MUI Marah Besar Qariah Baca Alquran di Tangerang Disawer Uang

Cholil menilai umat Islam mengucapkan Selamat Natal hanya sekadar memberikan penghormatan kepada kaum Kristiani yang merayakannya. Bukan justru mengakui keyakinannya.

Dia lantas menjelaskan bahwa fatwa MUI tahun 1981 tentang Perayaan Natal Bersama tak menjelaskan soal pelarangan mengucapkan Selamat Natal.

Baca juga : Kritik KSAD Dudung Kultum, MUI Tawarkan Ganti Profesi jadi Penceramah

"Kalau mengikuti fatwa MUI tahun 1981 bahwa yang diharamkan itu ikut upacara natalan dan ikut kegiatan natalan. Jadi soal mengucapkan Selamat Natal itu tidak dijelaskan dalam fatwa MUI itu," kata dia.

Selain itu, Cholil menyadari bahwa sebagian ulama di Indonesia berbeda pendapat soal mengucapkan Selamat Natal. Ia lantas mengimbau bagi yang tak berkepentingan untuk mengucapkan Selamat Natal tak perlu mengucapkannya.

"Begitu juga pejabat daerah tak usah bikin spanduk untuk menghimbau mengucapkan Selamat Natal," kata dia.

Sebelumnya, muncul polemik ketika MUI Sumatera Utara melarang umat Islam mengucapkan Natal bagi umat Kristiani yang merayakan.

Larangan itu tertuang dalam dokumen Tausyiah MUI Sumatera Utara Nomor 39/DP-PII/XII/2021 yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Sumut Maratua Simanjuntak dan Sekretaris Umum MUI Sumut Asmuni pada 9 Desember lalu.

MUI Sumut menilai mengucapkan Selamat Natal tak sesuai syariat Islam.