Mahasiswa Unri Demo Desak Dekan FISIP yang Cabul Ditahan

Pekanbaru, Riau, law-justice.co - Kasus dugaan pencabulan Dekan FISIP Unri Syafri Harto terhadap mahasiswinya terus bergulir. Di sisi lain, sejumlah mahasiswa Universitas Riau (Unri) menggelar demonstrasi di depan Polda Riau untuk mendesak polisi menahannya usai ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami aliansi mahasiswa Unri menuntut Polda Riau netral menangani kasus tanpa intervensi, menuntut polisi serius dalam menangani kasus di Unri, menuntut Polda Riau menahan tersangka SH. Terakhir, segera lengkapi berkas kasus yang terjadi di Unri," kata Wakil Ketua BEM Unri Razali dalam orasinya, Jumat (17/12/2021).

Baca juga : Ditemui Korban, Nadiem Janji Sanksi Dosen Unri yang Lakukan Pelecehan

Polisi terlihat berjaga di sekitar massa aksi. Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi dan Direktur Direskrimum Kombes Tedi mendatangi massa aksi dan menyampaikan perkembangan kasus dugaan pencabulan itu.

"Saat ini berkas sedang P19, itu kita terima Jumat minggu lalu. Jadi yakin saja sama penyidik Polda, dalam waktu tidak terlalu lama kita selesaikan kasus ini," kata Tedi.

Baca juga : Didemo Mahasiswa, DPR Janji Tak Ada Lagi Wacana Jokowi 3 Periode

Kasus dugaan pencabulan ini mencuat setelah video pengakuan seorang mahasiswi soal pelecehan seksual di kampus Unri viral. Mahasiswi itu mengaku menjadi korban pelecehan yang diduga dilakukan Dekan FISIP Unri Syafri Harto.

Wanita dengan wajah yang disamarkan itu mengaku sebagai mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional angkatan 2018 yang sedang menjalani bimbingan skripsi. Dia mengaku mengalami pelecehan pada akhir Oktober lalu di lingkungan kampus.

Baca juga : Terkait Kasus Pencabulan, Dekan FISIP Unri Dituntut 3 Tahun Penjara

Mahasiswi itu mengaku dicium Syafri saat bimbingan. Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi.

Polisi pun telah menetapkan Syafri Harto sebagai tersangka. Syafri Harto dijerat dengan Pasal 289 dan 294 ayat (2) KUHP. Syafri Harto telah membantah tudingan tersebut.

Dia kemudian melaporkan balik mahasiswi tersebut ke Polda Riau. Syafri Harto juga mengancam akan menuntut Rp 10 miliar.

Syafri belum ditahan polisi. Dia juga masih aktif sebagai dosen dan Dekan FISIP Unri. Terbaru, polisi telah melimpahkan kasus ini ke kejaksaan. Berkas dikembalikan untuk dilengkapi.