Anak Buahnya Pentung Kepala Mahasiswa Demo, Kapolda NTB Minta Maaf

Jakarta, law-justice.co - Seorang polisi, Briptu A, terbukti melakukan tindakan di luar prosedur dengan mementung kepala mahasiswa ketika sedang berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB). Kapolda NTB, Irjen Mohammad Iqbal, meminta maaf atas aksi kekerasan tersebut.


"Polda NTB melalui Bapak Kapolda NTB, memohon maaf atas perilaku anggotanya yang melakukan kekerasan dalam aksi demonstrasi itu," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto dalam konferensi persnya di Mataram seperti di lansir Antara, Minggu (24/10/2021).

Baca juga : Cabuli Istri Tetangga, Kakek 71 Tahun di Lampung Ditangkap Polisi

Penanganan hukum terhadap aksi Briptu A masih berjalan di Bidpropam Polda NTB. Sanksi terhadap Briptu A akan segera diumumkan.

"Dari hasil pemeriksaan Bidpropam Polda NTB, dapat dibuktikan bahwa pada saat pengamanan aksi yang dilakukan oleh kelompok mahasiswa itu terdapat unsur pelanggaran prosedur penanganan, dalam hal ini terbukti ada satu anggota, yakni Briptu A, melakukan kegiatan di luar prosedur," terang Artanto.

Baca juga : Polisi Tangkap Saksi Kunci Kecelakaan Maut Bus SMK Lingga Kencana

 

Briptu A Terpancing Emosi

Baca juga : Polisikan Mahasiswa, DPR Kritik Rektor Unri


Diketahui, unjuk rasa mahasiswa itu terjadi di depan Gedung DPRD NTB pada Kamis (21/10/2021) lalu. Para mahasiswa turun ke jalan berdemonstrasi menyampaikan aspirasi berkaitan dengan refleksi dua tahun pemerintahan Jokowi-Ma`ruf.

Namun, aksi itu berakhir ricuh. Mahasiswa dan polisi terlibat bentrok.

Bentrokan itu disinyalir karena reaksi kepolisian terkait adanya aksi bakar ban yang dilakukan oleh pihak mahasiswa. Hingga akhirnya tersiar kabar bahwa seorang mahasiswa terluka di kepala.

"Jadi anggota ini terpancing emosi, padahal sebelumnya, tim penanganan unjuk rasa diminta untuk tidak melengkapi diri dengan peralatan PHH, seperti tongkat dan tameng, namun Briptu A tetap membawa (tongkat polisi)," tuturnya.