Catat! Media Diizinkan Investigasi Kasus yang Tengah Ditangani Polri

Jakarta, law-justice.co - Divisi Propam Polri menyatakan tak mempermasalahkan media nasional ikut menginvestigasi kasus yang tengah diselidiki kepolisian tapi menimbulkan keraguan dalam penanganannya.


Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, pihaknya akan memahami artikel investigasi media nasional yang ragu dalam kasus yang ditangani kepolisian.
“Polri memahami artikel investigasi yang dalam perjalanannya mengalami duplikasi oleh media nasional berangkat dari keraguan,” kata Sambo di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (19/10/2021).

Baca juga : Pak Luhut, Tak Cukup Cuma Andalkan Komputer untuk Cegah Korupsi!

Pernyataan Kadiv Propam tersebut diduga berkaitan dengan hasil investigasi salah satu tim media atas kasus dugaan pemerkosaan 3 anak di Luwu Timur.


Sambo menuturkan, untuk menjawab keraguan pada artikel media tersebut, Kapolri telah mengeluarkan surat telegram. Dalam surat itu berisi perintah untuk membuka kasus secara transparan.

Baca juga : Jumhur Hidayat: Apa Untungnya Penjarakan Pengkritik Pemerintah?

“Karenanya untuk menjawab keraguan tersebut Kapolri telah memerintahkan seluruh jajaran mulai Mabes sampai dengan wilayah untuk menuntaskan kasus secara transparan,” ujar Sambo.

“Dalam pada itu Kapolri telah mengeluarkan STR 2162 di mana di dalamnya memuat supaya humas transparan dalam penyebaran informasi,” sambungnya.


Berikut arahan Kapolri dalam telegram bernomor STR 2162; Memerintahkan Kabidhumas untuk memberikan informasi kepada masyarakat secara terbuka dan jelas tentang penanganan kasus kekerasan berlebihan yang terjadi.