Asyik! Diskon Tarif Listrik Diperpanjang di 2022? Simak Bocorannya

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah memberikan diskon tarif listrik pada pelanggan golongan 450 volt ampere (VA) dan pelanggan berdaya 900 VA subsidi sampai dengan Desember 2021.
Diskon ini merupakan bagian dari stimulus ketenagalistrikan demi mendorong pemulihan ekonomi saat pandemi.

Lalu, apakah diskon tarif listrik ini akan diperpanjang sampai tahun depan?

Baca juga : Respons Menteri ESDM soal Kewenangan Bahlil Cabut Izin Tambang


Ida Nuryatin Finahari, Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengatakan pihaknya berharap agar pandemi ini lekas usai, sehingga stimulus listrik ini tidak perlu diberikan lagi.

"Kita berharap pandemi ini bisa segera berakhir dan dengan berakhirnya pandemi, kita tidak berharap adanya stimulus ini," paparnya dikutip, Senin (20/09/2021).

Baca juga : 2.051 IUP Perusahaan Tambang Bandel Dicabut Menteri ESDM

Pemerintah pun berharap agar geliat ekonomi di industri, bisnis, dan bahkan rumah tangga segera kembali pulih. Pasalnya, jika stimulus terus diberikan, maka ini akan membebani pemerintah.

"Karena kita ketahui ini akan bebani pemerintah. Kita harap segera berakhir," lanjutnya.

Baca juga : Hakim Vonis 10 Pegawai Kementerian ESDM 2-6 Tahun Bui di Kasus Tukin

Lebih lanjut dia mengatakan, pada Agustus lalu konsumsi listrik di sektor industri telah tumbuh 10,5%, lalu pelanggan rumah tangga tumbuh 6,5%. Dia berharap agar stimulus tidak terus menerus digelontorkan.

"Diharapkan memang tidak selamanya stimulus ketenagalistrikan diberikan," tegasnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana, Senin (19/7/2021), mengatakan bahwa perpanjangan stimulus listrik ini dilakukan untuk meringankan beban masyarakat di masa PPKM Darurat.

"Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan stimulus program ketenagalistrikan hingga triwulan IV tahun 2021 dengan ketentuan sebagaimana telah diterapkan pada triwulan II dan triwulan III tahun 2021," ujar Rida.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers bersama sejumlah menteri lainnya, Rabu (21/07/2021) malam, menyebutkan total anggaran untuk stimulus listrik sepanjang 2021 ini mencapai Rp 11,6 triliun.

Anggaran tersebut terdiri dari diskon listrik Rp 9,49 triliun dan bantuan rekening minimum dan biaya beban atau abonemen Rp 2,11 triliun sepanjang Januari-Desember 2021.

Pemerintah memberikan stimulus listrik hingga Desember 2021. Adapun rincian diskon tarif listrik sepanjang tahun 2021 ini sebagai berikut:

a. Diskon Tarif Listrik

- Pelanggan berdaya 450 Volt Ampere (VA):
Diskon tarif listrik sebesar 50% selama April-Desember 2021.
Diskon tarif listrik sebesar 100% selama Januari-Maret 2021.

- Pelanggan berdaya 900 VA bersubsidi:
Diskon tarif sebesar 25% selama April hingga Desember 2021.
Diskon tarif listrik sebesar 50% selama Januari-Maret 2021.

b. Bantuan biaya rekening minimum:


Diskon 50% bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial selama April-Desember 2021.
Diskon 100% bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial selama Januari-Maret 2021.

c. Bantuan biaya beban atau biaya abonemen:


Diskon 50% bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial selama April-Desember 2021.
Diskon 100% bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial selama Januari-Maret 2021.