Kritik Keras Komnas HAM soal TWK, Pigai: Kok Minta Jokowi Intervensi?

Jakarta, law-justice.co - Langkah Komnas HAM yang berencana menemui Presiden Jokowi dianggap tidak tepat. Karena pada prinsipnya, urusan dan segala dinamika TWK menjadi kuasa dari pimpinan lembaga masing-masing.

Demikian kritik yang disampaikan aktivis HAM Natalius Pigai terkait harapan Komnas HAM untuk menemui Presiden Jokowi membahas polemik TWK bagi pegawai KPK sebagai rangkaian proses alih status menjadi ASN.

Baca juga : Komnas HAM Sebut 289 Orang Petugas Pemilu 2024 Meninggal Dunia

"Komnas HAM dan civil society ingin agar KPK independen dari penetrasi kekuasaan, kok malah mereka meminta Presiden intervensi? Itu kontradiktif dengan prinsip-prinsip yang dianut mereka," kata Pigai kepada wartawan di Jakarta, Senin (20/9/2021).

Pigai tidak mengerti cara berpikir Komnas HAM. Pasalnya, Pigai menegaskan bahwa polemik Pegawai KPK dan penataan staf di kementerian dan lembaga adalah domain pimpinan kementerian dan lembaga masing-masing.

Baca juga : Komnas HAM: Korban Kekerasan Anggota TNI di Ilaga Meninggal Dunia

"Presiden meskipun kepala negara dan kepala pemerintahan, urusan administrasi penataan staf sudah didelegasikan ke masing-masing lembaga," imbuhnya.

Dia mengatakan apabila presiden ikut turun tangan malah mengganggu independensi KPK. Dia juga mengklaim presiden tidak memiliki kewajiban atas permintaan Komnas HAM dan Ombudsman.

Baca juga : Komnas HAM Buka Kasus Munir, KASUM: Pelanggaran HAM Berat

"Menciptakan preseden buruk terhadap KPK. Soal independensi itu juga yang diinginkan oleh civil society, independensi juga diinginkan oleh LBH, ICW, Komnas HAM, Ombudsman maka permintaan Ombudsman dan Komnas HAM kepada Presiden justru mengingkari keinginan mereka agar KPK lepas dari independensi. Presiden tidak memiliki kewajiban mutlak mengindahkan permintaan dan rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman," pungkas Pigai.