Perlu Dicatat! Bagi yang Tak Punya Kartu Vaksin Tak Bisa Buat SKCK

Jakarta, law-justice.co - Kini bagi masyarakat yang hendak membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK, di Polres Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, wajib melampirkan kartu vaksin Covid-19.

Kapolres Sumbawa, AKBP Esty Setyo Nugroho, S.IK, saat dikonfrimasi tvonenews.com diselah selah pantauan vaksinasi, Sabtu (18/9) membenarkan terkait hal ini.

Baca juga : Koalisi `Dag Dig Dug` Jika PDIP Gabung Prabowo karena Jatah Menteri

Menurutnya, kebijakan ini diterapkan berdasarkan instruksi dari Presiden RI, dimana bagi calon pembuat SKCK, yang tidak memiliki kartu vaksin Covid-19, maka tidak akan mendapat layanan dari petugas.

" Sesuai instruksi pak presiden, kartu vaksin wajib dilampirkan saat permohonan membuat SKCK", katanya.

Baca juga : Usung Ahok-Kaesang di Jakarta, PDIP Berpotensi Koalisi dengan PSI

Meski kartu vaksin menjadi syarat wajib bagi calon pemohon SKCK, bagi mereka yang belum melakukan vaksinasi, Polres Sumbawa telah menyiapkan gerai vaksin di pelayanan kesehatan polres sebagai solusinya.

“Itu instruksi pak presiden sudah jelas, meski pun begitu kami memberikan solusi. Kalau memang tidak ada surat vaksin, kita menyiapkan vaksinasi kok,” tegasnya.

Baca juga : Respons Jokowi, Demokrat, PDIP soal Prabowo Mau Buat Presidential Club

Saat ditanya, apakah syarat ini akan diterapkan disemua palayanan di Polres Sumbawa, kapolres mengatakan, tidak menutup kemungkinan hal tersebut bisa dilakukan. Namun, akan melihat perkembangan kedepanya.

“Nanti kita lihat. Sementara hanya untuk syarat pembuatan SKCK dulu,” tegas kapolres lagi.

Adapun persyaratan permohonan pembuatan atau perpanjangan SKCK di Polres Sumbawa yakni, Foto copy KTP 1 lembar, foto copy KK 1 lembar, foto copy AKTA kelahiran atau ijazah 1 lembar, pas photo ukuran 4x6 latar merah baju berkerah 4 lembar, rumus sidik jari dari satreskrim dan kartu vaksinasi dosis 1 atau 2.