Pembuat Mural Jokowi Diburu, Amnesty: Ancam Kebebasan Berpendapat!

Jakarta, law-justice.co - Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena mengomentari terkait responas dari aparat terhadap pembuat mural dan poster yang bernada koreksi kepada rezim Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Menurutnya, langkah aparat terbaca sebagai upaya menanamkan efek gentar kepada warga lain yang hendak mengkritik pemerintah.

Baca juga : DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Tewasnya Mahasiswa STIP

"Mengamankan dan memaksa seseorang untuk meminta maaf secara publik hanya karena mengekspresikan pendapatnya secara damai menciptakan efek gentar yang membuat orang enggan untuk mengungkapkan pendapat yang kritis. Ini akan semakin menggerus ruang kebebasan berekspresi di Indonesia," kata Wirya dalam keterangan tulis, Jumat (20/8/2021).

Ia menilai, tindakan kepolisian dan aparat negara lainnya dengan mencari pembuat karya seni bernada kritik tersebut jelas mengancam hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat.

Baca juga : Kapolres Jaksel Pecat 6 Anggotanya yang Terlibat Narkoba dan Desersi

Ia menegaskan, perlu ada penegasan kembali dari aparat bahwa seseorang tak perlu takut untuk menyuarakan kritik, asal disampaikan secara damai.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa semangat serupa juga telah disampaikan Presiden Jokowi dalam pidatonya di sidang tahunan MPR RI pada 16 Agustus 2021 kemarin.

Baca juga : Mabes Polri Diduga Gerebek Pabrik Narkotika di Canggu

Jokowi menyatakan bahwa kritik terhadap pemerintah adalah bagian penting dari kehidupan bernegara.

"Presiden beserta jajarannya harus memastikan bahwa aparat penegakan hukum di lapangan juga mengerti hal tersebut. Jika tidak, maka pernyataan tersebut hanya sebatas lip service saja," ucapnya.

Sebagai informasi, tindakan aparat kepolisian memburu pembuat mural mirip Jokowi dengan tulisan 404: Not Found di Tangerang menjadi polemik. Publik mengecam tindakan pemerintah yang seakan antikritik.