Diakses Lewat Ponsel, Kemendagri Berencana Ubah e-KTP Jadi Digital

Jakarta, law-justice.co - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan bakal serius merencanakan pengubahan penyimpanan data dalam kartu tanda penduduk elektronik alias e-KTP menjadi digital.

Dengan teknologi tersebut, nantinya data penduduk bisa tersimpan dan dilihat melalui ponsel.

Baca juga : Ini Respons Kemendagri soal Rencana DKI Nonaktifkan Ribuan NIK

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangan tertulis menyebutkan, pihaknya telah menyiapkan solusi berupa inovasi digital id (identitas digital).

"Pada dasarnya memindahkan informasi data KTP-el dari blangko fisik menuju digital dan dapat disimpan di handphone penduduk," kata Zudan seperti melansir suara.com, Rabu, 09 Juni 2021.

Baca juga : Berkali-kali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Setya Novanto

Ia menyebut, inovasi ini dalam rangka [emerintah mewujudkan satu data. Menurutnya, upaya perwujudan satu data kependudukan sering terhambat persoalan data penduduk non-permanen.

Sehingga, dengan program ini, maka pergerakan penduduk dapat teramati dan pemerintah bisa mengetahui jumlah penduduk di satu wilayah secara realtime.

Baca juga : Kata Kemendagri soal Pejabatnya Jadi Saksi Prabowo-Gibran di Sidang MK

"Misalnya, pemilik HP itu dalam satu tahun bertempat tinggal di wilayah Sumedang. Namun, KTP-elnya beralamat di Sukabumi. Ini bisa disimpulkan bahwa penduduk tersebut menjadi penduduk non-permanen di Sumedang," ujarnya.

"Secara agregat dan makro, hal ini bisa dilakukan untuk mengetahui perbedaan jumlah penduduk Sumedang secara de facto dan de jure," sambung dia.