Gara-gara Desak Prabowo Mundur, Dasco Laporkan Ketum KNPI ke Polisi

Jakarta, law-justice.co - Ketua Umum KNPI Lisman Hasibuan dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. Lisman diduga melakukan pencemaran nama baik karena mendesak Prabowo Subianto mundur dari Ketum Gerindra lalu digantikan oleh Dasco.

Laporan itu didaftarkan oleh kuasa hukum Dasco, Maulana Bungaran.

Baca juga : Prabowo Murka Tuduhan Politisasi Bansos yang Dinilai Tak Berdasar

"Pada hari Sabtu telah membuat siaran ataupun pengumuman melalui media Whatsapp yang kami ketahui ada salah satu grup WA dimana isinya adalah prinsipnya ialah meminta bapak Prabowo untuk mundur dari Ketum Gerindra untuk fokus di Menhan juga mendukung Dasco sebagai ketum Gerindra," kata Maulana, Senin (3/5/2021).

Menurutnya, pernyataan Lisman Hasibuan seolah bahwa kliennya menginginkan posisi Ketua Umum Partai Gerindra. Padahal, ucapan itu tidak benar.

Baca juga : Diminta Prabowo, Relawan Tak Jadi ke Gedung MK Hari Ini

"Hal ini dinyatakan oleh klien kami Dasco bahwa hal itu tidak benar. Karena yang pertama, posisi Menhan maupun selaku Ketum Gerindra itu sama sekali tidak ada pertentangan. Kedua-duanya bisa berjalan dan sampai saat ini kedua-duanya berjalan dengan baik," jelas Maulana.

Selanjutnya, kata Maulana, kliennya tidak ada keinginan untuk maju sebagai Ketua Umum Partai Gerindra. Tiba-tiba, Lisman mendorong kliennya maju untuk menduduki partai berlambang burung Garuda itu.

Baca juga : Usai Putusan MK, Gerindra Upayakan Pertemuan Megawati dan Prabowo

"Si calon terlapor ini tidak pernah melakukan konfirmasi ataupun meminta persetujuan dari klien kami untuk namanya dicatut atau diangkat atau dipublis sebagai calon ketum dari partai gerindra," ungkap dia.

Atas dasar itu, Maulana menyatakan Lisman telah mencemarkan nama baik kliennya yang juga sebagai Wakil Ketua Umum Partai Gerindra.

"Ketiga fakta yang kami sebutkan tadi. Maka kami berkeyakinan bahwa apa yang dilakukan Hasibuan yang mengaku sebagai ketua MPO KNPI itu menyebarkan berita bohong atau hoaks atau fitnah dan pencemaran nama baik klien kami," jelasnya.

Dalam laporan ini, pihak kuasa hukum telah membawa bukti digital di dalam flashdisk sebagai barang bukti. Pihaknya juga langsung menyertakan nama-nama saksi.