Syahganda Nainggolan Divonis Sepuluh Bulan Penjara Kamis, 29/04/2021 16:34 WIB Aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan divonis sepuluh bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat. Syahganda dinilai bersalah dalam kasus penyebaran berita bohong terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja. Ia terbukti memicu keonaran lewat cuitan di media sosial. Majelis hakim menyatakan Syahganda melanggar Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946. Robinsar Nainggilan [INTRO] (Robinsar Nainggolan\Robinsar Nainggolan) Tags: syahganda nainggolan | pn depok | sidang |